benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan kurang lebih 30 Juru Parkir (Jukir) liar yang meresahkan masyarakat Kota Tarakan.
Penertiban tersebut di lakukan oleh pihak kepolisian karena banyaknya aduan masyarakat Kota Tarakan mengenai aksi premanisme yang berkedok jukir liar. Dalam penertiban aksi premanisme tersebut, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan 30 orang dari seluruh kelurahan.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menuturkan dari upaya penertiban tersebut pihaknya hanya memberikan pembinaan. Selain itu, satu di antara Jukir diproses secara hukum karena membawa senjata tajam (sajam) dalam aksinya.
“Setelah kita lakukan upaya hukum, kan ada satu yang kami proses, membawa sajam, kita tetapkan tersangka. Kemudian untuk yang lain-lain, Jukir liar ini kita lakukan pembinaan, kita beri arahan juga dengan fungsi Satlantas juga, fungsi Kamsel,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, arahan yang diberikan kepada Jukir liar terkait agar tidak melakukan aksi premanisme ke depannya. Namun Ridho menyebut enggan menutup mata keberadaan Jukir liar juga mencari nafkah.
“Akhirnya kami memberikan arahan saja kepada mereka untuk bisa membantulah masyarakat, mengatur supaya parkir masyarakat itu teratur, kemudian juga tidak terjadi kecelakaan ketika ada mobil masuk di tikungan atau di perempatan jalan, parkir secara tertib, pembinaan,” ungkapnya.
Penertiban tersebut kebanyakan merupakan hasil laporan atau aduan dari masyarakat. Dari hasil aduan ini, didapati banyak Jukir liar yang kasar kepada masyarakat dan memaksa agar diberikan uang parkir.
Kelurahan yang mendominasi banyak terdapat Jukir liar yaitu Kelurahan Karang Balik dan Karang Anyar Pantai. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah kota yaitu Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait yang mengatur masalah Jukir.
“Peran dari pemkot lah. Kalau kami kan dalam hal ini dari sisi penegakan hukum ya. Penegakan hukumnya, kalau nanti pembinaan lebih lanjut tentu dari pihak pemkot. Ada Jukir liar yang dalam hal dia memberikan layanan yang buruk yaitu memaksa, menarif, atau bahkan mengancam, tu bisa melaporkan kepada Polres Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina