benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 2.115 perusahaan dan 50 ribu pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tarakan. Data ribuan perusahaan itu berada di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Masbuki menuturkan, terdapat 50 ribuan penerima upah dan 50 ribuan pekerja informal.
“Kalau di Tarakan kan (BPJS Ketenagakerjaan) paling dominan di pertambangan, pertambangan perkebunan dan jasa. Jasa industri, jasa perdagangan lah,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, terdapat pula beberapa perusahaan yang mengalami piutang iuran. Saat ini ia belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang mengalami piutang iuran namun jika perusahaan yang menunggak atau memiliki piutang iuran maka akan diserahkan kepada pengawas pekerjaan dan kejaksaan.
Terdapat berapa tahapan dalam penanganan perusahaan yang menunggak, pertama pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat pembinaan. Jika perusahaan tak kunjung membayarkan maka perusahaan akan dikunjungi oleh petugas wasrik yang merupakan petugas cabang.
“Kalau misalkan masih tetap dia tidak membayar, baru kita serahkan namanya surat khusus ke Kejari. Diberikan kepada Kejari untuk dilakukan mediasi untuk membayar tunggakan,” ungkapnya.
Adapun dalih perusahaan yang menunggak rerata karena faktor ekonomi. Di Tarakan sendiri tidak banyak perusahaan yang menunggak, di antaranya perusahaan yang bekerja di sektor ekspor dan impor.
“Ada kondisi ekonomi karena memang ada usahanya yang terganggu lah. Rata-rata seperti itu sih karena ada dampak ekonomi kita. Kita persuasif pembinaan saja, mengedukasi bahwa ketika nanti perusahaan ini nunggak akan berdampak terhadap kliennya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina