benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan masih menunggu ketentuan dari pusat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu honorer R2.
Sekretaris BKPSDM Kota Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim menuturkan sejauh ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait PPPK paruh waktu. Bahkan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada turunanya.
“Ketentuan belum turun, itu yang belum bisa kami informasikan nanti kalau sudah ada peraturan tertulisnya paruh waktu itu yang akan kita terapkan terkait PPPK paruh waktu,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Saat ini terdapat 6 honorer R2 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang rencananya akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun pihaknya juga belum mengetahui mekanisme PPPK paruh waktu seperti apa.
Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh pemerintah. “Sistemnya seperti apa, apa gajinya setengah atau waktu kerjanya setengah tapi bukan setengah ya kan paruh mungkin bisa 60 atau 70 itu yang masih kita tunggu aturan tertulisnya belum ada sampai saat ini,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian BKPSDM Tarakan, Lilis Damayanti menambahkan, saat ini pegawai honorer R2 tersebut masih bekerja dan mendapatkan gaji non-ASN hingga nanti diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“6 orang itu PU, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan. Paruh waktu sampai nanti BKN ada perintah kita suruh usulkan baru kita usulkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina