Polres Tarakan Musnahkan 60 Bungkus Sabu Seberat 3,2 Kg yang Diselundupkan di Perut Ikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan 60 bungkus sabu-sabu seberat lebih dari 3,2 kilogram (Kg) yang sebelumnya disita dari seorang kurir berinisial AL (45). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, pada Rabu (11/6/2025).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Kepala BNNK Tarakan, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika besar yang terungkap April lalu.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” jelasnya, Rabu (11/6/2025).

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah terlebih dahulu melalui uji laboratorium oleh tenaga ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

“Uji pembanding menunjukkan hasil positif. Kandungan dalam barang bukti mengandung metafetamin, sehingga dipastikan merupakan narkotika golongan 1,” paparnya.

Dalam uji tersebut, sampel sabu diuji dan dibandingkan dengan zat standar pembanding di hadapan petugas kepolisian, kejaksaan, dan ahli BNN. Hasilnya memperkuat barang bukti tersebut bukan bahan biasa, melainkan sabu murni yang dikemas secara profesional.

“Pengujian ini penting agar proses hukum berjalan dengan bukti sahih dan valid,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Malundung, Tarakan pada 30 April 2025. Kala itu, petugas mencurigai sebuah box berisi ikan bandeng yang tidak dingin dan terasa ringan. Setelah diperiksa, ditemukan 60 bungkus sabu seberat total 3.237,3 gram yang disembunyikan di dalam perut ikan.

Baca Juga :  Polisi Lalu Lintas Sebut Sepeda Listrik Tidak Memenuhi Syarat Berkendara di Jalan Raya

“Barang ini sempat hendak dikirim menggunakan KM Bukit Siguntang ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan seluruh bungkus sabu dalam drum khusus berisi cairan, disaksikan langsung oleh para awak media yang hadir. AKBP Erwin menyatakan, pemusnahan ini penting untuk mencegah barang bukti kembali jatuh ke tangan jaringan peredaran gelap.

“Kami pastikan barang bukti ini tidak akan pernah kembali ke pasar gelap,” ujarnya.

AKBP Erwin menjelaskan nilai ekonomis dari sabu yang dimusnahkan mencapai Rp4,85 miliar. Jika berhasil beredar, narkoba itu bisa merusak lebih dari 38.000 orang.

“Setiap gram sabu bisa disalahgunakan oleh 12 orang, bayangkan dampaknya jika tidak kami gagalkan,” tuturnya.

Diketahui, AL yang ditangkap di Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial A dari Kabupaten Pinrang. AL bahkan mengaku telah dua kali mengambil paket sabu dengan modus yang sama dan mendapat bayaran Rp60 juta untuk setiap pengambilan.

Baca Juga :  Cegah Penambahan DBD, Dinkes Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

“AL sudah kami tahan dan kasus ini terus kami kembangkan,” sebutnya.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan informasi awal yang berasal dari buruh pelabuhan turut berperan besar dalam membongkar jaringan ini.

“Tanpa peran masyarakat, pengungkapan sebesar ini akan sulit dilakukan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkret komitmen instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perang jangka panjang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *