Polisi Kejar Aktor Utama Penyelundupan Sabu Dalam Ikan Bandeng

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 3,2 kilogram sabu dalam perut ikan bandeng, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kini fokus mengejar pelaku utama berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., membeberkan sementara ini, berkas perkara tersangka AL, kurir dalam kasus ini, telah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Untuk perkembangan dari perkara ini, tahap satu sudah kita serahkan ke kejaksaan. Saat ini kita tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk kekurangannya apa, baru kita bisa lanjut ke tahap dua,” ungkapnya, Rabu (11/6/2025).

Profiling terhadap pelaku utama berinisial A terus dilakukan. A diketahui berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bukan dari Kalimantan Utara. Polisi telah mengetahui identitas lengkap A berdasarkan keterangan dari AL, namun masih perlu pendalaman untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Petugas PMK Tarakan Tersembur Bisa Ular Kobra 

“Tersangka A ini memang bukan orang Kaltara, tapi dari Sulsel. Namanya sudah kita kantongi, tapi masih dalam proses profiling dan pelacakan,” jelasnya.

Jaringan narkoba yang menggerakkan AL disebut sangat rapi dan menggunakan sistem komunikasi terputus. Hal ini membuat aparat kesulitan dalam menelusuri pola komunikasi maupun peran-peran spesifik dari pihak lain yang terlibat.

“Jaringannya benar-benar terputus. Dari awal sampai kita tangkap si AL, tidak ada komunikasi langsung yang bisa ditelusuri,” katanya.

Sejauh ini, AL mengaku hanya berkomunikasi intens dengan A. Sedangkan dugaan adanya pihak ketiga berinisial Ani masih belum dapat dipastikan perannya.

“Kalau terkait si A ini, kita belum bisa pastikan dia sebagai apa, karena memang yang paling dominan itu si A. Saat ini kami masih fokus kejar A,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan: Urus SIM Tidak Rumit, Ini Rincian Biayanya

Polisi juga masih belum mengetahui keberadaan pasti A, apakah masih berada di dalam negeri atau sudah keluar. Namun yang jelas, sabu yang diselundupkan diketahui berasal dari Tawau, Malaysia, lalu masuk ke Tarakan, kemudian diproses dan diselundupkan ke luar daerah menggunakan kapal Pelni dengan modus disimpan dalam perut ikan bandeng.

“Asal sabu ini dari Tawau, masuk Tarakan, lalu dipacking dan diselundupkan lewat ikan bandeng. Pengirimannya pakai kapal Pelni,” terangnya.

Jaringan ini diketahui sudah dua kali menjalankan modus yang sama. Pengiriman pertama berhasil lolos, sedangkan pada yang kedua tepatnya 30 April 2025 lalu berhasil digagalkan oleh aparat.

“Untuk jumlah barang buktinya tetap, 60 bungkus. Ini pengiriman kedua. Yang pertama itu lolos sekitar dua-tiga bulan sebelumnya,” paparnya.

Tersangka AL mengaku dibayar Rp60 juta untuk sekali penjemputan, atau sekitar Rp1 juta per bungkus sabu.

Baca Juga :  Balai Karantina Kesehatan Tarakan Intensifkan Pengawasan di Gerbang Keberangkatan Internasional

“Satu bungkus sabu dihargai Rp1 juta untuk kurir. Jadi totalnya Rp60 juta per aksi,” ungkapnya.

Motif ekonomi menjadi alasan utama AL terlibat dalam bisnis haram ini. Berdasarkan pengakuannya, AL yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun, menggunakan hasil upah kurir untuk membiayai kebutuhan hidup dan membuka jasa ojek online.

“Motifnya ekonomi. AL ini cuma tukang kebun. Duitnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan buat ngojek online,” tuturnya.

Untuk memperkuat pengembangan kasus, penyidik kini memprioritaskan pelacakan terhadap A, yang diyakini sebagai otak penyelundupan.

“Kami fokus kejar si A dulu, karena dari situ kita bisa tarik benang merahnya dan bongkar jaringan lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *