Percetakan di Tarakan Diduga Palsukan Pembuatan SIM, Polisi Ringkus 4 Pelaku

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil meringkus 4 pelaku yang diduga melakukan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 9 Juni 2025 lalu.

Terbongkarnya dugaan pemalsuan itu  berawal dari laporan masyarakat, di mana salah satu tempat percetakan di Jalan Sudirman Kota Tarakan disinyalir mencetak sim palsu dengan biaya pembuatan hingga Rp 1,3 juta.

Keempat pelaku yakni LN, MD, AP serta YS yang berperan sebagai calo atau mencari calon korban. Aksi tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 dan rata-rata SIM yang dibuat SIM jenis B2 umum.

Baca Juga :  Cegah Penambahan DBD, Dinkes Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menuturkan pengedaran SIM palsu ini tidak hanya di Kota Tarakan namun dikirim juga ke Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

“Memang para pelaku ini menyebarkan SIM palsu yang memang bukan kewenangannya dan bukan kualifikasinya kepada masyarakat dalam seluruh kalangan-kalangan usia, kelompok,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Dari pemalsuan SIM tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan yang bervariasi sesuai dengan jenis SIM yang diurus mulai dari SIM C, SIM A, SIM B2 umum, SIM B1 umum.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, modus pemalsuan SIM dilakukan oleh pelaku dengan melihat sampling SIM asli yang diambil dari internet lalu diedit dengan memasukkan data korban.

Baca Juga :  Balai Karantina Kesehatan Tarakan Intensifkan Pengawasan di Gerbang Keberangkatan Internasional

Jika dilihat secara fisik SIM palsu hampir sama dengan SIM asli. “Kalau secara fisik, kelihatan oleh mata tentu dari hologramnya yang pertama, kemudian ketebalan dari kartu SIM itu sendiri, kemudian dari warna juga, kemudian dari tulisan atau hurufnya, kemudian dari barcode. Secara fisik seperti itu. Bahasa yang keterangan dari tersangka MD sudah 30 SIM yang kami amankan 13,” jelasnya.

Baca Juga :  Video AI tentang 'Hari Pertama di Neraka', MUI Tarakan: Jangan Bikin Keliru Masyarakat!

Dalam pengungkapan ini terdapat beberapa barang bukti yang diamankan seperti, SIM Palsu, blanko, komputer, alat cetak, bukti transaksi dan handphone.

Atas kasus ini, keseluruhan pelaku disangkakan Pasal 2631 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Hingga saat ini tim penyelidik masih terus mengembangkan kasus ini.

“Karena seperti kami sampaikan di awal, SIM palsu ini sudah banyak beredar di dalam masyarakat. Tentunya ini nanti akan kami maksimalkan untuk diamankan SIM palsu yang sudah beredar tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *