Tok! Siti Latipah Bakal Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah tidak adanya tanggapan atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Siti Latipah yang melakukan penggelepan uang milik warga yang sebelumnya jadi nasabahnya. Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah menetapkan secara inkrah putusan 2 tahun untuk Siti Latipah.

“Setelah diputus oleh majelis hakim pada 26 Mei 2025. Setelah diberikan waktu berpikir-pikir namun tidak ada maka putusan 2 tahun telah berlaku,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Christoper, Selasa, 10 Juni 2026.

Baca Juga :  Isu Covid-19 Mencuat, Gubernur Zainal Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan dan Imun Tubuh

Kata dia, tuntutan jaksa untuk terdakwa itu 3 tahun. Melihat perbuatan terdakwa yang merugikan korban berbeda dengan tuntutan maka diputus 2 tahun.

“Tuntutan 3 tahun dan diputus 2 tahun, karena nilai kerugian yang didakwakan dan terbukti bukan Rp 1,6 miliar tapi Rp 250 juta,” terangnya.

Christoper mengatakan majelis hakim telah memutuskan namun berbeda dengan tuntutan. Tuntutannya penggelapan, oleh majelis hakim diputus penipuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan, Kejati Kaltara Bangun Ruang PTSP

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menuturkan atas putusan majelis hakim itu telah inkrah selama 2 tahun.

“Putusan sudah inkrah 2 tahun Siti Latipah jalani hukuman,” singkatnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *