Setelah 5 Tahun, Tukin Dosen Akhirnya Diwacanakan Cair Juli Mendatang

benuanta.co.id, TARAKAN – Angin segar bagi dosen yang menanti Tunjangan Kinerja (Tukin) akan segera dibayarkan pada Juli mendatang. Diketahui, Tukin dosen ini kurang lebih 5 tahun tidak dibayarkan oleh pemerintah yakni sejak 2020 hingga 2024 lalu.

Tukin merupakan tunjangan yang harusnya diberikan kepada dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Namun sayangnya sejak tahun 2020 hingga 2024 lalu, Tukin tidak pernah dibayarkan oleh pemerintah sehingga sempat menimbulkan kisruh hingga demo oleh para dosen di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Lalu Lintas Sebut Sepeda Listrik Tidak Memenuhi Syarat Berkendara di Jalan Raya

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein menuturkan, semua rektor sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian untuk membahas teknis pembayaran Tukin.

“Sekarang artinya sudah masuk pembahasan yang teknis, Tukin itu akan segera kementerian bayarkan, dari Januari sampai Juni 2025,” ujarnya.

Dalam proses secara teknis, kebijakan Tukin dari Kementerian memang sudah dipastikan akan dibayarkan yang besarannya sesuai dengan jabatan fungsional dosen. Jabatan fungsional berbeda dengan wakil rektor serta rektor kepala. Ia mengatakan hal ini merupakan skema dari Kementerian sesuai dengan peraturan Menteri.

Baca Juga :  Dinkes Wajibkan Pakai Masker saat Berkunjung ke Rumah Sakit

Adapun kebijakan dari Kementerian di tahun ini terdapat penyempurnaan regulasi teknis mengenai parameter yang dibayarkan pada Tukin, karena dosen memiliki beberapa komponen yang dibayarkan yaitu gaji, tunjangan fungsional dan sertifikasi dosen.

“Saya kira tadi secara teknis terus digenjot, Alhamdulillah sudah ketemu polanya tinggal menunggu saja. Di UBT jumlah dosen kita sekitar 300-an semua dosen dapat Tukin, sesuai dengan kinerja masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Penambahan DBD, Dinkes Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Menurutnya, pembayaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara teknis aturannya sesuai. “Untuk awal ini bergantung pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER), jadi masing-masing kinerja dosen sudah terupload di disitu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *