benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga terlibat peredaran narkoba, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial S (47) di Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Ahad (8/6/2025) sekira pukul 14.40 Wita, di Jalan Trans Kalimantan RT 2, Desa Pa’ Mering, Kecamatan Krayan Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Polsek Krayan mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Sunarwan.
Berbekal informasi itu, personel Polsek Krayan lalu melakukan koordinasi dengan pers Satresnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud yakni di Jalan Trans Kalimantan Desa Pa Mering.
Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama S beserta satu buah tas jinjing warna hitam putih.
“Di dalamnya ditemukan lima potongan sedotan plastik ukuran kecil dengan warna yang berbeda yang tersimpan di dalam 2 boks ukuran kecil. Pengakuan S sabu itu ia dapatkan dari dari seorang laki-laki yang bernama B,” bebernya.
Tak hanya itu, S juga mengaku jika bahwa sebelumnya B diduga juga telah menjual sabu kepada seorang laki-laki yang bernama R.
Sunarwan menerangkan, berdasarkan keterangan S. personel lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap R di hari yang sama 15.30 Wita di Jl. Trans Kalimantan.
Saat akan diamankan, S sempat membuang sebuah kotak rokok merk “GROW” namun di dalamnya didapati potongan sedotan plastik ukuran kecil warna hijau yang diduga berisi barang haram.
“R juga mengakui jika sabu tersebut ia dapatkan dari B. Saat ini personel kita masih melakukan pengembangan. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Krayan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli