BPJS Ketenagakerjaan Mulai Validasi Data Penerima BSU di Kota Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Tarakan mulai melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni hingga Juli 2025.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki menuturkan BSU merupakan salah satu program pemerintah, di mana BPJS Ketenagakerjaan dipercaya sebagai penyedia data. Penerima BSU merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Salah satunya, pertama dia memang peserta atau pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai upah di bawah Rp 3.500.000. Kemudian dia aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu terakhir per April 2025. Jadi kalau masing-masing ada pekerja yang di luar sana yang belum terdaftar itu dia tidak mendapatkan BSU,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

Selain itu, penerima juga merupakan sektor pekerja penerima upah yang memang bekerja di perusahaan dan diberikan gaji seperti non ASN dan honorer. Sedangkan sektor bukan penerima upah merupakan pedagang, petani dan pekerja mandiri.

Dikatakan Masbuki, Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan salah satu sasaran BSU. Hal ini dikarenakan terdapat pekerja non-ASN yang bekerja di Pemda. Oleh karena itu ia meminta Pemda segera mendaftar pekerja non-ASN sehingga dapat menerima BSU berikutnya.

Baca Juga :  MUI Tarakan Tanggapi Wacana Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel

“Jadi mereka masuk ke dalam. Salah satu calon peserta yang bisa mendapatkan BSU seperti itu. BSU ini kan memang dijadwalkan di Juni dan Juli,” ungkapnya.

Pada saat ini pihaknya tengah melaksanakan validasi data yang akan di serahkan ke perusahaan, lalu ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk divalidasi ulang.

Setelah proses validasi dan penerimaan dinyatakan sesuai maka pencairan akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Baca Juga :  Polisi Lalu Lintas Sebut Sepeda Listrik Tidak Memenuhi Syarat Berkendara di Jalan Raya

“Itu yang menyalurkan dana BSU, kalau mereka tidak punya tabungan yang Himbara itu pasti harus Bank Himbara. Nanti Rp 300 ribu nilainya itu 2 bulan, Rp 150 ribu bulan Juni, lalu Rp150 ribu di bulan Juli. Updatenya sih rencana dirapel di bulan Juli,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *