benuanta.co.id, BULUNGAN – Masih ingat tentang pencurian handphone baru di sebuah konter di Jalan Mangga bernama JStore pada 26 April 2025 lalu. Konter merupakan milik warga bernama Jumasriadi (21). Setelah 42 hari atau 6 minggu sejak kejadian, pelakunya seorang pria yang saat itu mengenakan jaket hoodi warna hitam dan celana pendek warna coklat serta memakai penutup wajah. Kini telah ditangkap oleh Subdit III Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Pelaku atas nama NS kami tangkap di Bulungan pada tanggal 7 Juni 2025,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan melalui Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Afit Togu Simarmata kepada benuanta.co.id, Senin, 9 Juni 2025.
Kepada polisi, pelaku NS mengaku telah mengambil handphone baru yang terpajang di etalase konter sebanyak 5 unit dengan berbagai merek, yaitu diantaranya IP 11 Pro 256 GB Ibox, IP 11 Pro 512 GB Inter (Imei 3538 3710 2152 152), IP 12 Mini 64 GB ibox, IP 12 pro Max 256 GB Ibox dan Samsung S24 Ultra 12/256 GB dengan total kerugian Rp 31.750.000.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang telah diambilnya dari konter,” jelasnya.
Kata dia, pelaku NS pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa