benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan mengimbau pemilik perusahaan dan kendaraan-kendaraan berat untuk melakukan Uji KIR guna menjaga keselamatan di jalan raya.
Uji KIR merupakan proses pemeriksaan kelaikan kendaraan niaga (seperti bus, truk, dan angkutan umum) untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman. Di Kota Tarakan sendiri uji KIR dilaksanakan oleh pemerintah kota melalui Dishub.
Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmady Burhan menuturkan seluruh kendaraan berat diwajibkan untuk melakukan uji KIR untuk kenyamanan seluruh pengguna jalan. Selain itu, hal ini sangat penting agar tidak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
“Uji KIR semua kendaraan kami wajibkan untuk melakukan karena ini kaitannya dengan penggunaan keselamatan di jalan raya Karena di jalan raya ini semua orang berhak untuk menggunakan jalan ini,” ungkapnya, Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan fasilitas uji KIR milik Dishub dianggap sudah memadai untuk digunakan sehingga seluruh kendaraan khususnya kendaraan berat dapat melakukan uji KIR sebelum beroperasi. Pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan dan pengendara yang menggunakan kendaraan berat untuk rutin melakukan Uji KIR.
Ia menegaskan uji KIR tidak dipungut biaya sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji KIR. Dalam pemeriksaan uji KIR yang dianggap tidak lolos dapat memperbaiki hal yang dianggap belum layak dan kembali melakukan uji KIR agar dapat diizinkan beroperasi.
“Kalau dia tidak lulus uji KIR tidak layak jalan dan tidak bisa dioperasikan Kami arahkan untuk perbaikan ke bengkel dulu untuk kembali lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina