Dewan Nunukan Dorong Pemerintah Pusat Selesaikan Batas Negara di Pulau Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Dr. Andi Muliyono mengutarakan keprihatinan terkait belum adanya kepastian hukum yang jelas atas status perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.

Muliyono mengatakan, pentingnya menggunakan rujukan sejarah kolonial Belanda sebagai dasar utama dalam proses penyelesaian sengketa dan penetapan kepastian hukum wilayah tersebut.

“Sampai hari ini, belum ada ketegasan hukum yang mutlak soal batas negara kita di Pulau Sebatik. Ketidakpastian ini bisa menjadi celah rawan yang berisiko pada konflik kepentingan dan melemahkan posisi Indonesia di kawasan perbatasan,” ungkap Dr. Andi Muliyono.

Baca Juga :  12 Kendaraan Terjaring Razia di Nunukan

Menurutnya, sejarah kolonial Belanda menyimpan bukti-bukti penting tentang wilayah yang secara administratif dan historis merupakan bagian dari Hindia Belanda—yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, dokumen-dokumen dan peta kolonial dari era Belanda harus dijadikan rujukan utama dalam pembuktian klaim wilayah, baik secara nasional maupun dalam forum hukum internasional.

“Kita tidak boleh mengabaikan fakta sejarah. Konsepsi perbatasan yang diwariskan Belanda harus diangkat kembali sebagai landasan yuridis dalam membela kedaulatan kita. Ini bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut eksistensi Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh atas wilayahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Subsidi Bunga KUR 0 Persen, 54 Pelaku Usaha Jadi Penerima Manfaat Tahap 1

Sebagai pakar hukum dengan kualifikasi di bidang legal audit dan kepatuhan hukum bersertifikat nasional, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum historis, hukum positif nasional, dan instrumen hukum internasional dalam menyelesaikan konflik perbatasan ini.

Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Informasi Geospasial untuk lebih serius menelaah arsip-arsip Belanda dan menggalang dukungan di forum internasional agar status Pulau Sebatik dapat ditegaskan sepenuhnya sebagai bagian dari wilayah Indonesia tanpa ada lagi ambiguitas.

Baca Juga :  Cegah Stunting, BPS Nunukan Evaluasi Lapangan Program MBG

“Dalam hukum internasional, bukti historis dan penguasaan administratif de facto menjadi sangat penting. Kita harus memanfaatkan semua instrumen yang kita miliki, termasuk sejarah kolonial, untuk menegaskan bahwa Pulau Sebatik sepenuhnya adalah milik Indonesia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Nunukan akan terus mengawal isu ini dan siap bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional dalam upaya mencapai penyelesaian yang berkeadilan dan sah secara hukum. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *