benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang karyawan swasta berinisial JL (26), warga Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan es batu di tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 36 juta.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan kasus ini bermula pada Ahad, 1 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Pelapor yang merupakan pemilik usaha, mendapat informasi dari salah satu karyawannya mengenai pembayaran 18 air tangki profil. Pelapor kemudian mencoba menghubungi JL yang diketahui bertugas mengelola keuangan di PT. Cold Storage, tempat mereka bekerja.
Namun saat dihubungi, JL tidak merespons. Merasa curiga, pelapor mendatangi langsung gudang PT. Cold Storage di Jalan Hasanuddin, RT 8, Kelurahan Nunukan Utara untuk memeriksa laporan keuangan, terutama hasil penjualan es batu kristal selama Mei 2025 yang belum disetorkan.
JL tidak bisa menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp 36 juta. Saat ditanya ke mana uang tersebut, JL mengaku uang hasil penjualan selama satu bulan telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 36.000.000,” ungkap IPDA Sunarwan, Ahad (8/6/2025).
Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “M”, yang kemudian diketahui sebagai JL, anak buah korban. JL dipanggil ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan dan mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan dari korban. JL sebelumnya dipercaya untuk mengoperasikan mesin produksi dan mengelola hasil penjualan es batu kristal.
Setelah mendapatkan kepercayaan penuh, JL mulai menyalahgunakan wewenangnya dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.
Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli