benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bakal kembali melakukan koreksi terhadap target tarif pajak kendaraan.
Pasalnya saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia, diharapkan dapat melakukan hal tersebut, sesuai dengan intruksi dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diwajibkan melakukan penurunan tarif pajak kendaraan.
“Makanya berdasarkan intruksi itu, kita juga harus melakukan koreksi terhadap target pajak kendaraan dan menurunkan tarif pajak kendaraan,” kata Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Jumat, 6 Juni 2025.
Karena adanya koreksi terhadap tarif pajak kendaraan tersebut, maka hal itu diakui Tomy, akan mempengaruhi target pajak kendaraan dan capaian target tahunan di sektor pajak kendaraan.
“Karena adanya kebijakan intensif fiskal dan penurunan pajak kendaraan, jadi target awal kita yang sebesar RP 250 miliar harus kita turunkan menjadi Rp 200 miliar atau lebih kecil lagi. Karena kita juga harus realistis dalam menghitung angka, karena antar jumlah kendaraan di Kaltara dengan kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan ini, harus bisa kita koreksi dan sesuaikan kembali,” ujarnya.
Sedangkan untuk penurunan tarif pajak kendaraan sendiri untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PBKB) yang sebelumnya sebesar 1,5 persen menjadi 0,75 persen. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya 10 persen menjadi 0,8 persen.
“Jadi penurunannya sendiri cukup signifikan. Namun di balik penurunan ini kita juga berharap masyarakat bisa jauh lebih antusias dalam membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa