benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pusat Statistik Nunukan mencatat, pada Mei 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kabupaten Nunukan sebesar 1.70 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108.89.
Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengatakan Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 8,04 persen, perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar4,57 persen, pendidikan sebesar 1,74 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,6 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 1,28 persen, transportasi sebesar 1,18 persen, makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,12 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,17 persen.
“Kemudian, beberapa kelompok pengeluaran mengalami penurunan Indeks atau deflasi yaitu kesehatan sebesar 0,57 persen, informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,22 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,71 persen,” kata Iskandar.
Diungkapkannya, pada Mei 2025 Kabupaten Nunukan Mengalami deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,01 persen dan inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,45 persen.
Perkembangan harga berbagai komoditas pada Mei 2025 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kabupaten Nunukan, pada Mei 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 1,7 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,07 pada Mei 2024 menjadi 108,89 pada Mei 2025. Pada Mei 2025 Terjadi deflasi secara m-to-m sebesar 0,01 persen dan terjadi inflasi secara y-to-d sebesar 1,45 persen.
“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” ungkapnya.
Diantaranya yakni penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 8,04 persen, perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,57 persen, pendidikan sebesar 1,74 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,6 persen, pakaian dan alas kaki alas kaki sebesar 1,28 persen, transportasi sebesar 1,18 persen, makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,12 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,17 persen. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli