benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tuntaskan kepengurusan anggota Koperasi Merah Putih semua desa di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) kini fokus soal legalitas. Koperasi Merah Putih diwajibkan legal secara hukum.
Kepala Disperingdahkop Kaltara, Hasriyani mengungkapkan usai pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, pihaknya mendorong semua pengurus koperasi untuk membuat akta notaris.
“Wajib karena koperasi ini merupakan program dari Presiden Prabowo dan akan diberikan anggaran untuk berjalan nantinya,” kata Hasriyani, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Terkait anggaran koperasi merah putih bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan sumber sah lainnya.
“Kalau dari pemerintah pusat sendiri menyebutkan anggaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan mencapai Rp 400 triliun, dengan modal awal setiap unit koperasi sekitar Rp 3-5 miliar,” jelasnya.
“Kalau untuk APBD Provinsi Kaltara kemungkinan besar akan berat, pasalnya untuk anggaran koperasi kita memang tidak ada. Kemungkinan akan lebih diserahkan kepada APBD kabupaten dan kota atau ADD,” ujarnya.
“Untuk anggarannya sendiri kemungkinan akan berjalan secara bertahap. Makanya instruksi dari pemerintah pusat koperasi merah putih wajib berjalan terlebih dahulu sebelum mendapatkan anggaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli