Disperindagkop Kaltara Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkapi Legalitas

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tuntaskan kepengurusan anggota Koperasi Merah Putih semua desa di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) kini fokus soal legalitas. Koperasi Merah Putih diwajibkan legal secara hukum.

Kepala Disperingdahkop Kaltara, Hasriyani mengungkapkan usai pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, pihaknya mendorong semua pengurus koperasi untuk membuat akta notaris.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Pastikan Progres Kopdes Merah Putih Berjalan Sesuai Target

“Wajib karena koperasi ini merupakan program dari Presiden Prabowo dan akan diberikan anggaran untuk berjalan nantinya,” kata Hasriyani, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Terkait anggaran koperasi merah putih bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan sumber sah lainnya.

“Kalau dari pemerintah pusat sendiri menyebutkan anggaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan mencapai Rp 400 triliun, dengan modal awal setiap unit koperasi sekitar Rp 3-5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Pastikan Progres Kopdes Merah Putih Berjalan Sesuai Target

“Kalau untuk APBD Provinsi Kaltara kemungkinan besar akan berat, pasalnya untuk anggaran koperasi kita memang tidak ada. Kemungkinan akan lebih diserahkan kepada APBD kabupaten dan kota atau ADD,” ujarnya.

“Untuk anggarannya sendiri kemungkinan akan berjalan secara bertahap. Makanya instruksi dari pemerintah pusat koperasi merah putih wajib berjalan terlebih dahulu sebelum mendapatkan anggaran,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Pastikan Progres Kopdes Merah Putih Berjalan Sesuai Target

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *