benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 pada Rabu (5/6) dengan menggelar kegiatan bertema ‘Hentikan Polusi Plastik’.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurfik.
Bupati Irwan Sabri, menekankan polusi plastik adalah bom waktu ekologis yang mengancam kehidupan manusia dan ekosistem dunia.
“Menurut laporan Drowning in Plastics dari UNEP (2021), dunia memproduksi lebih dari 400 juta ton plastik setiap tahun, namun kurang dari 10 persen yang berhasil didaur ulang. Sisanya mencemari tanah, sungai, laut, dan kini telah terdeteksi dalam rantai makanan manusia,” kata Irwan.
Ia juga menyoroti kondisi Indonesia yang tak kalah memprihatinkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total timbulan sampah mencapai 56,6 juta ton, dan sekitar 10,8 juta ton di antaranya merupakan sampah plastik. Dari jumlah itu, hanya 39,01 persen yang dikelola dengan baik, sementara sisanya berakhir di TPA open dumping, dibakar terbuka, atau mencemari lingkungan.
“Tanpa intervensi besar, seluruh TPA di Indonesia diproyeksikan penuh pada tahun 2028,” tambahnya, mengutip data KLHK 2025.
Polusi plastik disebut memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem laut, ancaman terhadap biota seperti penyu dan ikan, menurunnya pendapatan nelayan, meningkatnya biaya pengelolaan sampah, hingga berkurangnya daya tarik pariwisata akibat pantai yang tercemar.
“Yang lebih mengkhawatirkan, mikroplastik kini ditemukan dalam air minum, garam, bahkan dalam tubuh manusia,” tegas Irwan, mengutip UNEP Marine Litter Vital Graphics 2016.
Dalam upaya menangani persoalan tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan target ambisius 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020–2024 dan arahan Presiden RI.
Bupati Irwan menjelaskan strategi penanganan dilakukan dengan dua pendekatan hulu dan hilir. Di hilir, pemerintah melarang praktik open dumping di TPA secara bertahap, meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif daerah, membangun infrastruktur pengolahan sampah di 33 kota besar, dan memperkuat skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen.
Sementara itu di hulu, langkah-langkah yang diambil termasuk pelarangan impor scrap plastik melalui Permendag 2024, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai melalui perda daerah, serta penyusunan regulasi pelarangan produksi plastik yang sulit didaur ulang.
“Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif, membangun komitmen bersama, dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli pada lingkungan,” pungkas Irwan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina