benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah adanya dugaan kecurangan ukuran Minyakita, pemerintah kembali menemukan adanya persoalan Minyakita yang dipasarkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Gusher Tarakan. Hal ini terungkap ketika pihak Bulog dan stakeholder terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/5/2025).
Kepala Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo menuturkan, Minyakita yang ditemukan dibanderol Rp 19 ribu perliter, sedangkan HET dari Bulog yaitu Rp 15.700 perliter. Ia menjelaskan, Minyakita yang di perjualbelikan tersebut bukan dari distributor yang bekerjasama dengan Bulog yaitu PT Sinar Mas.
Adapun penjualan di atas HET tersebut berasal dari produsen atau distributor lain, mengingatkan dalam kurun waktu seminggu pihaknya menghentikan pengiriman Minyakita.
“Kami sempat menghentikan Minyakita ini selama satu minggu. Karena kami menunggu kedatangan dua kontainer yang digunakan sebagai persiapan untuk lebaran. Karena memang dari awal perkiraan kedatangannya itu di satu minggu sebelum akhir bulan, ternyata ada hal yang tidak bisa diperkirakan sehingga mundur satu minggu,” ujarnya.
Kendati demikian, guna mencukupi kebutuhan minyak masyarakat untuk Idul Adha, pihaknya sudah memesan 2 kontainer Minyakita yang sedang dalam perjalanan. Selain itu, ia juga tidak menghalangi outlet binaan Bulog untuk menjual Minyakita dari produsen lainnya, selama Minyakita kita dari Bulog tidak dijual diatas HET.
Ia menegaskan jika terdapat outlet binaan yang menjual Minyakita dari Bulog dengan harga diatas HET maka akan diberikan sanksi dimana outlet binaan tersebut akan di-blacklist atau dicoret dari daftar outlet binaan Bulog.
“Kami ingatkan kepada pengecer atau outlet binaan kami, dilarang menjual minyak di atas HET. Kalau memang ketahuan menjual di atas HET, tentunya akan langsung kami gantikan. Jadi kami coret, kami ganti outlet lainnya,” ungkapnya.
Hal ini ia tegaskan karena dari awal para outlet binaan sudah memiliki perjanjian dengan Bulog untuk tidak menjual Minyakita diatas HET. Selain di coret dari list outlet binaan Bulog, outlet tersebut juga akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sri Budi Prasetyo menyebut, aturan ini berlaku tidak hanya untuk Minyakita saja, namun semua barang yang diambil dari Bulog Tarakan.
“Yang pasti minyak dari Bulog yang kami pantau, yang saat ini harga yang mereka jual itu tidak ada yang di atas HET, semuanya masih di bawah HET-nya. Jadi mereka jika mau berusaha, silahkan mengambil barang dari manapun, silahkan. Tetapi saat mereka mengambil barang dari Bulog, mereka harus dulu ketentuan Bulog,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina