benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyinggung masalah penolakan pasien karena tidak memenuhi syarat menggunakan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menyebut mendapatkan informasi penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena dianggap tidak masuk salah satu persyaratan menggunakan BPJS di salah satu rumah sakit di Kota Tarakan.
Menurutnya, diperlukan adanya pengertian bersama mengenai ketentuan penyakit yang bisa di cover oleh BPJS Kesehatan khususnya untuk kondisi pasien gawat darurat.
“Sebenarnya perlu ada pelatihan bersama, bagaimana mensosialisasikan informasi terkait dengan penyakit-penyakit yang memang kriteria BPJS Kesehatan. Ini kan yang sering kejadian seperti ini,” ujarnya, (2/6/2025).
Maria mengimbau kepada seluruh rumah sakit agar memeriksa terlebih dahulu pasien yang datang ke IGD, lalu memutuskan apakah masuk dalam kriteria BPJS atau tidak. Kemudian bisa diputuskan langkah penanganan pasien selanjutnya seperti apa.
Selain itu, masyarakat juga perlu di berikan sosialisasi terkait kriteria penyakit apa saja yang di tanggung oleh pihak BPJS. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dan pasien.
“Misal jika memang tidak dapat dijamin ya ditawarkan apakah kami akan misalnya menangani tetapi statusnya pasien umum seperti itu, harus tetap ada. Sebaiknya sih untuk meyakinkan si pasien ini atau keluarga pasien bahwasannya memang benar tidak memenuhi kriteria, ya sebaiknya sih ada pemeriksaan seperti itu,” ungkapnya.
“Daruratnya seperti apa ya kriterianya itu memang yang harus tersosialisasikan ke masyarakat. Tapi hal ini akan coba kami komunikasikan dengan rumah sakit setempat. Supaya kami bisa melihat pemahaman tiap penyelenggara ini seperti apa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina