Polisi akan Sosialisasikan Over Dimensi Over Loading Kendaraan, Ini Jadwalnya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Meminimalisir terjadinya fatalitas dan keselamatan berkendara di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bakal melaksanakan penegakan hukum untuk kendaraan yang tidak sesuai kapasitas angkutan dan dimensi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Mohamad Syarhan mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Over Dimensi Over Loading

“Dulunya disebut Over Dimensi Over Load atau ODOL. Supaya pemahaman masyarakat tidak bias kini sudah dihapuskan menjadi Over Dimensi Over Loading saja,” ucap Kombes Syarhan kepada benuanta.co.id, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga :  17 Atlet Kurash Kaltara Dikirim ke Kejurnas di Samarinda

Kata dia, Ditlantas Polda Kaltara dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran akan melaksanakan kegiatan berupa sosialisasi Over Dimensi Over Loading dimulai dari tanggal 1 Juni sampai 31 Juni 2025.

“Selanjutnya pada tanggal 1 Juli sampai 13 Juli 2025 kita akan melaksanakan peringatan kepada si pembawa kendaraan atau pengemudi,” ujarnya.

Dia menyebutkan sosialisasi juga akan dilakukan kepada pemilik barang atau pengusaha agar memberikan informasi kepada setiap pemilik kendaraan untuk mengikuti standar yang sudah ada dari pabrik.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Terlibat Promosi dan Pengembangan Potensi Wisata Lokal

“Kemudian pada tanggal 14 sampai 27 Juli akan dilaksanakan Operasi Patuh, salah satu sasaran kita adalah penegakan hukum terhadap Over Dimensi Over Loading,” tuturnya.

Kombes Pol Mohamad Syarhan menjelaskan yang dimaksud dengan over dimensi yaitu dimensi kendaraan yang terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.

“Adanya perubahan misalnya sasis nya di panjangkan padahal ketentuannya,” bebernya.

Baca Juga :  Fokus Cetak Dokter Asli dari SDM Lokal

Lalu over loading adalah muatan kendaraan yang berlebihan. Pihaknya sering melihat adanya bak kendaraan yang sudah tidak standar.

“Sudah ada standar ketinggiannya. Nah barang yang diangkut oleh si pengemudi pemilik barang, pengusaha itu sudah melebihi bak itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *