Catat! Penumpang Feri yang Membawa Kendaraan Kini Wajib Melampirkan Surat Izin Jalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penumpang feri di Tarakan, khususnya yang membawa kendaraan roda dua dan empat kini diwajibkan memiliki surat jalan sebagai syarat keberangkatan.

Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, S.H., menjelaskan kebijakan ini mulai diterapkan untuk meningkatkan keamanan. Selain itu guna mempermudah proses pelacakan apabila terjadi kehilangan kendaraan atau hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan.

“Aturan ini sudah mulai diberlakukan, jadi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan feri dan membawa kendaraan wajib membawa surat jalan dari Polres,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (4/6/2025).

AKP Jamzani menambahkan, pengurusan surat ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. “Semua prosedur gratis dan hanya bisa dilakukan di Polres, kalau di Polsek tidak bisa,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga di Juata Permai Batal Demo PT PRI, Proses Mediasi Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

Kebijakan ini muncul berdasarkan permintaan dari pihak operator kapal feri yang menginginkan adanya sistem pendataan kendaraan yang lebih akurat.

“Ini permintaan dari orang kapal juga, supaya lebih mudah kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan,” ujarnya.

Pengurusan surat jalan sebaiknya dilakukan sebelum penumpang melakukan check-in atau pembelian tiket di pelabuhan. Dengan begitu, proses pemberangkatan bisa berjalan lebih efisien dan tidak terganggu oleh kekurangan dokumen.

“Sebelum ke pelabuhan, apalagi sebelum beli tiket, wajib urus dulu surat jalannya di Polres,” jelasnya.

Adapun informasi yang harus dicantumkan dalam surat jalan meliputi identitas penumpang dan spesifikasi kendaraan. Data-data ini akan digunakan sebagai acuan dalam proses pelacakan bila terjadi kehilangan.

Baca Juga :  Balai Karantina Kesehatan Tarakan Intensifkan Pengawasan di Gerbang Keberangkatan Internasional

“Nanti dalam surat jalan akan dimuat nama penumpang, alamat, merek kendaraan, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik STNK, warna kendaraan, dan nomor rangka. Jadi silakan dibawa KTP dan STNK-nya,” ungkapnya.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada tiga peraturan perundang-undangan.

“Dasarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (1) C tentang Lalu Lintas, PP Nomor 4 Tahun 1993 Pasal 180 dan 182B tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) b tentang Tugas dan Wewenang Polri,” paparnya.

Meski surat jalan wajib diurus di Polres, petugas juga disiagakan di pelabuhan untuk membantu penumpang yang belum sempat mengurus sebelumnya.

Baca Juga :  Petugas PMK Tarakan Tersembur Bisa Ular Kobra 

“Kalau mendesak dan tidak sempat ke Polres, nanti di pelabuhan juga ada petugas yang standby untuk membantu pengurusan surat jalan,” ujarnya.

Namun, ia tetap menyarankan agar masyarakat mengurusnya lebih awal untuk menghindari antrean atau keterlambatan. Sebagai penutup, AKP Jamzani mengimbau seluruh masyarakat pengguna feri yang membawa kendaraan untuk tidak menganggap remeh surat jalan ini.

“Ini bukan hanya untuk kelengkapan administrasi, tapi juga untuk keamanan kendaraan Anda sendiri. Jadi, silakan datang ke Polres, petugas kami siap melayani secara gratis,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *