Bobol Rumah Lewat Jendela, dari Rp12,8 Juta Hasil Curian Rp7 Juta untung Sabung Ayam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kecanduan judi sabung ayam, seorang pria berinisial R (44) nekat gasak uang di sebuah rumah yang berada di Jalan Rahayu Debakis, Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 02.30 WITA.

“Untuk total uang milik korban yang di curi sebanyak Rp 12.8 juta,” kata Sunarwan.

Keterangan korban kejadian itu bermula pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 21.00 WITA saat itu korban menutup tokoh miliknya kemudian pulang ke rumah sesampainya di rumah pelapor di datangi oleh temannya setelah itu korban dan teman nya duduk di depan rumah dan bercerita-cerita.

Baca Juga :  Wow! Diduga Gelapkan Uang Penjualan Es Batu Rp36 Juta

Sekira pukul 23.00 WITA, teman korban pamit untuk pulang setelah itu korban masuk ke kamar untuk tidur tidak lama kemudian pelapor bangun dan menghitung uang sebesar Rp12,8 juta miliknya.

Sunarwan menerangkan, setelah itu korban menyimpan uang tersebut dalam tas di sebuah rak pakaian yang berada di samping kasur pelapor setelah itu sekitar pukul 24.00 WITA korban kembali untuk tidur.

Pukul 06.00 WITA, ia bangun dan melihat ke arah rak pakaian tempat dimana sebelum nya pelapor menyimpan tas berisi uang namun yang dilihat pelapor tas yang dimaksud sudah hilang.

Baca Juga :  Wow! Diduga Gelapkan Uang Penjualan Es Batu Rp36 Juta

Korban yang panik langsung mencari di sekeliling kamar namun tidak kunjung menemukan tas tersebut. Tak lama kemudian korban melihat jendela kamar telah terbuka dan berteriak memanggil ibunya.

“Saat itu mereka keluar rumah dan melihat ada jejak kaki di bawah jendela,” bebernya.

Sunarwan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, personel menemukan persesuaian keterangan dari hasil wawancara para saksi (metode pendekatan) bahwa dugaan pelaku telah diidentifikasi bernama R.

“Kami lalu melakukan metode pendekatan kepada pelaku hingga pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian uang milik korban sebanyak Rp12,8 juta. Pelaku kita amankan saat berada di sebuah kebun kelapa sawit,” jelasnya.

Baca Juga :  Wow! Diduga Gelapkan Uang Penjualan Es Batu Rp36 Juta

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mencuri uang tunai milik korban dengan modus memperhatikan situasi rumah dalam keadaan sunyi serta bermodalkan niat.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat lewat jendela kamar hingga mencapai masuk di dalam kamar rumah milik korban.

“Pengakuan pelaku, uang hasil curiannya itu sebanyak Rp.7.230.000 sudah habis di pakai main judi sabung ayam pakyu,” jelasnya. Pelaku telah diamankan dan di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *