benuanta.co.id, TARAKAN – Angka pernikahan di Kecamatan Tarakan Tengah menunjukkan tren penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tarakan Tengah, tercatat pada tahun 2023 terdapat 396 pasangan yang menikah. Namun, angka ini menurun menjadi 357 pasangan pada tahun 2024.
Memasuki tahun 2025, tren penurunan ini masih terus berlanjut, pada pertengahan Mei 2025, tercatat hanya 141 pasangan yang menikah. Jika dibandingkan dengan bulan Mei tahun 2024, penurunan cukup drastis. Pada Mei tahun 2024 terdapat 27 pasangan sedangkan Mei 2024 hanya ada 9 pasangan per Rabu (21/5/2025).
Kepala KUA Tarakan Tengah, Abdul Basit menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan turunnya angka pernikahan pada pertengahan tahun ini. Menurutnya penurunan ini terjadi diduga karena perubahan batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan usia minimum menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
“Perubahan ini tentu berdampak, terutama bagi pasangan muda yang sebelumnya bisa menikah di usia lebih muda. Sekarang, jika usia belum mencapai 19 tahun, harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama,” ujarnya.
Selain itu, ada juga kemungkinan pengaruh dari tren pekerjaan dan faktor sosial lainnya, meski belum ada analisis mendalam terkait hal tersebut. Dari sisi administratif, pernikahan di KUA memberikan syarat dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, surat pengantar RT atau kelurahan, serta surat keterangan kesehatan dari puskesmas.
Dilanjutkan Abdul, pelaksanaan pernikahan paling cepat 10 hari kerja setelah pendaftaran di KUA, kecuali mendapat izin khusus dari Kepala Kementerian Agama setempat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergesa-gesa dalam menikah mengingatkan pernikahan bukan hal yang mudah untuk di jalani.
“Pernikahan bukan sekadar seremonial. Butuh kesiapan mental, fisik, dan finansial. Kami selalu mendorong calon mempelai untuk benar-benar matang dalam segala aspek,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina