BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si yang membahas terkait Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non ASN dan Program Jasa Konstruksi di Provinsi Kalimantan Utara.
Turut hadir dalam Kegiatan ini Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniwan.
Bustan mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan optimalisasi keadilan dan kesejahteraan, khususnya para pekerja non ASN yang ada di bawah naungan Pemprov Kaltara.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebut Bustan merupakan salah satu program strategis nasional, sesuai amanat dalam Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045, dengan target cakupan kepesertaan Jamsostek sebesar 99,5 persen di tahun 2045.
Kaltara saat ini masih terdapat potensi pekerja yang belum terdaftar dalam Jamsostek, di sektor penerima upah atau yang bekerja sebesar 141.756 orang, dan di sektor informal sebanyak 132.728 orang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan potensi tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Kejaksaan untuk menunaikan fungsi tersebut,” ucapnya.
“Kita berharap dengan adanya dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk meningkatkan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara dengan harapan sinergi yang dilaksanakan sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan sosial yang memadai,” ujarnya.
Selain diskusi, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris pekerja.
“Pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” jelasnya.
Masbuki menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya. (**)