Sistem Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, BKD Kaltara Tunggu Penerbitan Permendagri

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Terkait sistem pengupahan dan tunjangan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu terbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pasalnya, dalam amanat Undang-undang saat ini negara hanya memayungi secara hukum status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dan belum memayungi hukum PPPK paruh waktu.

Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa mengaku belum dapat memberikan penjabaran terkait gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu.

“Apakah nanti gaji dan tunjangannya sama atau berbeda dengan PPPK yang umum, kita sendiri juga belum tahu. Makanya kita masih menunggu Permendagri atau SE dari BKN RI dan lembaga negara terkait lainnya,” kata Andi, Selasa, 3 Juli 2025.

Adanya PPPK paruh waktu sendiri, dijelaskan Andi, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghapus penggunaan tenaga non pemerintah atau honorer di pemerintahan.

Namun, adanya beberapa faktor seperti beban APBD dan kuantitas pegawai honorer se-nasional, membuat pemerintah pusat membagi seleksi penerimaan PPPK menjadi dua yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“Karena dalam amanat UU, penggunaan tenaga honorer harus dihentikan. Makanya seleksi penerimaan PPPK Formasi 2024 kemarin bertujuan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK. Makanya ada dua jenis PPPK itu tadi. Karena selain faktor-faktor tadi. Pemerintah juga harus mengangkat semua tenaga honorer yang sudah mengabdi lama untuk menjadi PPPK,” terangnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *