Presiden Beri Tambahan Bansos Jaga Perekonomian Nasional

 Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap positif selama Juni-Juli.

Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Senin, paket insentif dan stimulus ekonomi tersebut salah satunya adalah penambahan dana bansos.

“Hari ini Bapak Presiden memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Siap Antisipasi Lonjakan Kebutuhan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

Menkeu Sri Mulyani merinci lima paket stimulus tersebut antara lain diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Tambahan bansos akan diberikan kepada kelompok rentan dan miskin sebesar Rp200.000 untuk dua bulan kepada penerima sasaran Kartu Sembako yaitu 18,3 juta penerima.

“Selain Rp200.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan Juni ini, mereka akan dapatkan 10 kg bantuan beras gratis untuk dua bulan, akan dapat 20 kg beras. Total anggarannya disediakan adalah sebesar Rp11,93 triliun,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga :  Menaker: Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Sebelum Pekan Kedua Juni

Dalam kesempatan yang sama Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ingin bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk itu, kata dia, penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Presiden ingin apa yang diberikan ini (bantuan) tepat sasaran, sampai kepada mereka yang memang membutuhkan dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Mensos.

DTSEN dikukuhkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sehingga wajib menjadi acuan tunggal bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) dalam menyalurkan bantuan pemerintah dan program-program pemberdayaan.

Baca Juga :  Telkomsel Salurkan 600 Titik Prioritas Hewan Kurban Seluruh Penjuru Indonesia

Berdasarkan konsolidasi data tersebut, kata dia, khusus untuk Kemensos dalam rangka menyalurkan bansos pada triwulan ke-II, dilakukan ground-checking untuk menemukan inclusion/exclusion errors.

“Dari hasil ground-checking ada 1,9 juta lebih data yang disebut inclusion errors, mereka semestinya tidak dapat (bantuan), tapi selama ini dapat bantuan. Ada juga exclusion errors, yang mestinya dapat tapi tidak dapat,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

Ke depan, lanjuy dia, DTSEN juga akan dimutakhirkan secara berkala tiap tiga bulan.

 

Sumber: Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *