Polres Nunukan Berikan Edukasi dan Penyuluhan Hukum ke Pekerja Migran Indonesia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tidak hanya melakukan penindakan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian resor (Polres) Nunukan gencar lakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan terhadap TPPO dan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui kepala Seksi Hukum Polres Nunukan Iptu Dony Setyo Helga Efendi mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para PMI.

“Saat mereka di Rusunawa kita berikan sosialisasi dan pemahaman terkait dampak dari PMI ilegal,” kata Dony, Selasa (3/6/2025)

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malinau Gelar Donor Darah dan Khitan Massal

Dony menerangkan, sosialisasi yang diberikan yakni seputar dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah.

Dibeberkannya, dalam aturan tersebut beberapa syarat yang harus di penuhi yakni harus memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1), berusia sekurang-kurangnya 18 tahu, iIjazah pendidikan terakhir, Surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan izin dari suami/istri, orangtua, atau wali dan Tidak dalam keadaan hamil bagi calon PMI perempuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin dan profesionalitas, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin Personil

Tak hanya itu, setelah dokumen persyaratan terpenuhi, maka untuk tahapan selanjutnya yakni perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, perjanjian penempatan PMI, pengurusan Paspor lalu P engurusan Asuransi PMI.

“Jika tahapan diatas tidak dilalui, maka penempatan PMI ke luar negeri tidak dah atau bisa dikatakan Ilegal. Sehingga bagi PMI sendiri dan pihak penyalurnya dapat dikenakan pidana Keimigrasian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bidpropam Polda Kaltara Berikan Bansos ke Panti dan Pesantren

Sehingga, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman dan sosialisasi hukum agar para PMI dapat memenuhi persyaratan dan bisa bekerja sesuai ketentuan.

Menurutnya, jika segala prosedur dapat dilalui dengan benar dan sesuai dengan ketentuan maka para PMI dan mendapatkan hak-hak mereka sebagai PMI.

“Selain itu mereka akan terhindar dari masalah hukum di negara Malaysia dan yang pastinya mereka bisa bekerja dengan nyaman serta mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Novita A.K

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *