Kepala BPS: Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu Kepada DTSEN

 Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah mulai periode Triwulan II/2025 mengacu kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Amalia menyebut kebijakan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam sesi jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, Amalia menjelaskan data-data yang tersebar di kementerian/lembaga telah diintegrasikan ke DTSEN hingga 3 Februari 2025, kemudian BPS terus memperbarui data, dan mengecek langsung bekerja sama dengan Kementerian Sosial, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk verifikasi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik, kini ke Angka Rp1,968 Juta/Gram

“Maka, setelah kami lakukan berbagai validasi, dan juga kami lakukan verifikasi bersama BPKP, maka ada 20,3 juta KPM (keluarga penerima manfaat), saat ini ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP,” kata Kepala BPS saat jumpa pers.

Dari 16,5 juta data yang telah diverifikasi, sebanyak 14,3 juta KPM masuk desil 1 — kategori keluarga yang tingkat kesejahteraannya terendah nasional.

Kementerian Sosial, sebagaimana disampaikan Amalia, telah mulai menyalurkan bantuan sosial kepada 14,3 juta KPM itu per akhir 31 Mei 2025.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Tarakan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

“Dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini tentunya bansos yang nanti digulirkan pada Triwulan II, dan juga untuk mendorong sebagai salah satu program stimulus ekonomi, ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” kata Kepala BPS Amalia.

Di lokasi yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif ekonomi pemerintah untuk periode Juni—Juli 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Lima insentif itu mencakup diskon sektor transportasi, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), penambahan bansos, diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Catat Peningkatan Kegiatan Ekspor-Impor

Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama, juga menyebut diskon tarif listrik belum dapat diberlakukan oleh pemerintah.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Menkeu Sri Mulyani saat jumpa pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut pemerintah memutuskan mengalihkan anggaran diskon tarif listrik ke program bantuan subsidi upah karena dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

 

Sumber: Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *