Gelar Penyuluhan Hukum untuk Calon PMI, Ada Persyaratan yang Harus Dipenuhi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kerap terjadinya perlintasan warga Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri seperti ke Sarawak atau Sabah Malaysia secara ilegal. Pihak berwenang terus melakukan sosialisasi hukum agar tidak ada lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat ke Malaysia tanpa prosedur.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan Polres Nunukan melalui seksi hukumnya menggelar sosialisasi serta penyuluhan hukum di Kabupaten Nunukan.

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan perlindungan kepada para calon PMI,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Nunukan Kerja Sama dengan STIS

Dia melanjutkan kegiatan yang dilakukan oleh Polres Nunukan ini bertujuan untuk memastikan PMI memahami prosedur legal sebelum bekerja di luar negeri. Sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja.

“Personel kita memberikan edukasi mengenai berbagai dokumen wajib, termasuk KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi,” paparnya.

Selain itu, persyaratan dan dokumen untuk menjadi PMI harus adanya dokumen dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kata dia, personel seksi hukum Polres Nunukan menegaskan untuk seluruh persyaratan harus dipenuhi berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Job Fair di Nunukan September atau Oktober, Masyarakat Diminta Tingkatkan Skill Kerja 

“Jadi, ada tahapan yang harus dilalui oleh PMI agar status keimigrasian mereka sah, seperti perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan PMI, pengurusan paspor dan asuransi PMI,” bebernya.

Mantan Wadir Lantas Polda Kaltara ini menyebutkan ketika tahapan ini tidak dipenuhi, maka proses penempatan dapat dianggap ilegal. Lalu pihak yang memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi dapat dikenakan pidana keimigrasian.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Tekankan Keselamatan Transportasi Penumpang Selama Libur Idul Adha

“Polres Nunukan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur,” terangnya.

Budi menambahkan kepolisian tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktek ilegal dalam perekrutan PMI.

“Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *