Bapenda Kaltara Targetkan Capaian Pajak Kendaraan Tembus 50 Persen di Triwulan II

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) targetkan realisasi pajak kendaraan dapat mencapai 50 persen pada triwulan II 2025.

Pasalnya saat ini total pemasukan pajak kendaraan yang masuk di Bapenda Kaltara baru sekitar 38 persen, raihan ini tentunya masih dianggap kurang mengingat total target dari pajak kendaraan sekitar Rp 250 miliar.

Baca Juga :  Bapenda Kaltara Bakal Intens Razia Pajak Kendaraan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

“Walaupun tidak mencapai 50 persen, setidaknya angkanya bisa mendekati 50 persen. 45 persen atau 48 persen, intinya mendekatilah,” kata Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, Selasa, 3 Juni 2025.

Tomy sapaannya menjelaskan lambannya capaian pajak kendaraan di tahun ini, disebabkan adanya kebinakan fiskal dari pemerintah pusat.

Sehingga pihaknya selaku pengelolah pajak daerah, harus menyesuaikan diri dengan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Beli Masyarakat lewat Kebijakan Penurunan PKB dan BBNKB

“Ada kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan dan hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi raihan pajak kendaraan kita. Makanya meski jumlah kuantitas kendaraan kita di Kaltara bertambah setiap tahunnya, hal itu tidak akan berpengaruh pada peningkatan pajak kendaraan kita akibat kebijakan fiskal dam intensif fiskal ini,” terangnya.

Meski demikian, Tomy tetap optimis kalau di tahun ini pihaknya bisa kembali meraih target pemasukan dari pajak kendaraan.

Baca Juga :  Bapenda Kaltara Koreksi Target Pajak Kendaraan, Turun Hingga Rp 88 Miliar

“Kita tetap optimis dengan capaian target kita, makanya beberapa program pelayanan umum kita, seperti mobil samsat keliling dan lainnya, kita kuatkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *