benuanta.co.id, NUNUKAN — Sebanyak 127 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Tawau, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa, 3 Juni 2025. Kedatangan mereka langsung ditinjau oleh Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Christina Aryani.
Dalam kunjungannya, Christina Aryani menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya jumlah WNI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Ia mengingatkan para deportan untuk tidak lagi menempuh jalur ilegal dalam mencari nafkah di negeri jiran.
“Kalau kembali melalui jalur ilegal dan tertangkap lagi, lalu dideportasi secara terus menerus, itu tidak bagus. Di depot tahanan itu tidak enak, jadi jangan mengulang kejadian yang sama,” tegas Christina di hadapan para TKI.
Ia juga menginformasikan, bagi warga yang berminat bekerja di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, pemerintah daerah di Kalimantan Utara membuka kesempatan kerja yang legal dan aman.
“Kalau mau bekerja di perkebunan sawit, di Kalimantan Utara juga ada yang siap menerima. Itu lebih aman, dekat dengan keluarga, dan tentunya dilindungi negara,” tambahnya.
BP2MI terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu calo dan sindikat penempatan ilegal, serta mendorong penempatan kerja yang prosedural dan bermartabat. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina