benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaku jambret handphone milik bocah di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Borneo 1, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur, HK (30) berakhir masuk penjara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban kejadian itu terjadi pada Senin (24/3/3025) lalu sekira pukul 20.30 WITA.
“Saat itu pelapor sedang berada di rumahnya, lalu anaknya datang dan memberitahukan bahwa HP miliknya merk Infinix telah diambil paksa oleh seorang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor pada saat pulang dari salat tarawih,” kata Sunarwan, Senin (2/6/2025).
Lantaran mengalami kerugian Rp 1,8 juta, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Sunarwan mengatakan hasil penyelidikan, pelaku penjambretan terebut adalah HK. HK telah ditangkap dan ditahan di Mako Polres Nunukan dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ini baru ditangkap pada 21 Mei 2025 lalu, setelah melakukan aksi pencurian Hp milik warga di Jalan Pesantren Hidayatullah pada (4/5/3025) lalu,” ungkapnya.
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh personel Polres Nunukan, HK diketahui merupakan orang yang sama melakukan penjambretan HP pada Maret lalu.
Pelaku berhasil diringkus saat tengah berada di pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku HK di sangkakan Pasal 365 ayat (2) ke -1e dan ayat (1) KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli