benuanta.co.id, BULUNGAN – Walaupun telah melarikan diri ke wilayah lain untuk bersembunyi, pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Selor akhirnya di tangkap oleh Subdit 3 Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di Tanjung Batu Kabupaten Berau.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan melalui Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Afit Togu Simarmata menjelaskan pengungkapan kasus Curanmor dilakukan setelah adanya seorang pria yang telah mencuri sepeda motor di Jalan Rajawali Gang Mardiana Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor pada hari Senin 26 Mei 2025 pada pukul 13.15 Wita.
“Kami ungkap pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita dan pelaku bernama AD (23) ditangkap di Jalan Poros Tanjung Batu Kampung Kasai Kecamatan Derawan, Berau,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Sabtu, 31 Mei 2025.
Modus pelaku yang membawa kabur ke Tanjung Batu, supaya tidak dapat terdeteksi oleh petugas. Namun upaya AD yang ingin menguasai sepeda motor itu sia-sia setelah Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara menangkapnya.
“Korbannya berbama AL warga Jalan Sabanar Baru Kelurahan Tanjung Selor Timur,” bebernya.
Kata dja, awal mula terjadinya pencurian itu pada hari Senin 26 Mei 2025, saat itu sekitar pukul 10.00 Wita teman korban mengantar korban AL yang akan berangkat dinas luar menggunakan motor merek Honda Vario 150 warna merah bernomor polisi KU 4626 AD.
“Setelah itu pada pukul 10.40 Wita teman korhsn tidur dan terbangun pada pukul 13.30 untuk menagih tagihan instalasi AC tetapi pada saat mau jalan, teman korban melihat motor Honda Vario sudah tidak ada di parkiran,” jelasnya.
Untuk mengeceknya kebetulan di sekitar parkiran terpasang CCTV, teman korban pun menanyakan rekaman CCTV cctv kepada tetangganya dan melihat kejadian pencurian itu pada pukul 13.15 Wita.
“Korban pun mengalami kerugian satu buah unit motor dan melaporkannya Ke SPKT Polda Kaltara,” tuturnya.
Setelah pelaku AN diamankan, ditangannya juga disita barang bukti sepeda motor berupa motor milik korban AL dan 2 buah kunci sepeda motor. Untuk itu polisi telah menerapkan Pasal 362 KUHP kepada pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa