BKD Kaltara Lakukan Pemetaan Talenta ASN

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Kegepawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) wajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pencantuman gelar akademik dan vokasi ASN. Hal ini dilakukan untuk pemetaan pengembangan talenta dan profesi.

Pencantuman gelar akademik tersebut merujuk kepada Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan,Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011, Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023 dan SE Dirjen Dikti Ristek No. 02 Tahun 2022.

Plt Kepala BKD Provinsi Kaltara Andi Amriampa mengatakan, hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung peningkatan kualitas dan kompetensi ASN.

“Mekanisme baru ini sudah mulai berjalan efektif dan tentu ASN juga kita berikan kemudahan dalam mengubah gelar terbarunya,” kata Andi, Ahad, 1 Juni 2025.

Andi sapaannya menambahkan, adanya pencantuman gelar ini juga merupakan upaya dalam melakukan pemetaan kualifikasi ASN berdasarkan jenjang akademik dan kepegawaian.

“ASN tidak hanya menambah gelar, tetapi juga meningkatkan nilai fungsional dan profesionalnya. sehingga hal ini juga mempermudah kita dalam menempatkan posisi ASN yang sesuai dengan kualifikasinya,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, Andi berharap dapat mendukung pengembangan karier ASN secara berkelanjutan serta mendorong layanan manajemen ASN yang lebih efisien dan akuntabel.

“Peningkatan gelar ini tidak hanya sekadar pencantuman administratif, tetapi benar-benar memperkuat kapabilitas birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Kita juga sangat bersyukur karena regulasi ini berjalan efektif di Kaltara dan disambut baik oleh para ASN. Di mana ASN kita juga banyak melakukan upgrade data terbaru gelar akademik mereka,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *