Main Layangan Dekat Bandara, Siap-Siap Kena Denda dan Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Bermain layang-layang mungkin terlihat seperti aktivitas biasa, namun di kawasan sekitar Bandara Juwata Tarakan, kegiatan ini dapat berakibat fatal.

Selain membahayakan keselamatan penerbangan, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah.

Kepala Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Utama Juwata Tarakan, Bambang Hartato, melalui Humas, Paris menjelaskan, pihak Bandara Juwata Tarakan secara tegas melarang aktivitas bermain layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Layang-layang bisa masuk ke baling-baling atau mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan serius,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  Polisi Lalu Lintas Sebut Sepeda Listrik Tidak Memenuhi Syarat Berkendara di Jalan Raya

Ancaman kerusakan ini bukan sekadar kekhawatiran teoritis, melainkan bahaya nyata yang bisa menimbulkan kecelakaan penerbangan.

“Keselamatan penerbangan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya dianggap pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dijerat hukum pidana.

“Bermain layang-layang di kawasan bandara bukan hanya pelanggaran peraturan, tapi juga bisa diproses secara hukum,” ujarnya.

Paris merujuk langsung pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai dasar hukum tindakan tegas terhadap pelanggar.

Baca Juga :  Marak Kasus Anak Hilang, Disdukcapil Tarakan Genjot Kepemilikan KIA

“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” paparnya.

Langkah ini diambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus mendidik masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya taat aturan, tapi juga paham alasan di balik larangan ini,” katanya.

Pihak Bandara Juwata Tarakan juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi agar informasi ini tersampaikan dengan baik ke masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

“Kami aktif menyampaikan imbauan melalui media sosial, spanduk, dan kunjungan ke lingkungan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Sebagai penutup, pihaknya mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar bandara, untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah udara.

“Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita hindari bermain layang-layang di area terlarang demi keamanan semua pihak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *