benuanta.co.id, NUNUKAN – Memperkuat pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan industri nasional serta memperjuangkan hak-hak masyarakat industri di wilayah perbatasan, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Komisi VII, Rahmawati,.SH, kunjungi masyarakat dan pelaku UMKM Kabupaten Nunukan untuk sosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Rahmawati sapaannya mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar produk hukum negara dapat dipahami oleh masyarakat dan membantu masyarakat khususnya dalam hal regulasi.
“Salah satu tugas kita ialah menyampaikan UU, agar masyarakat bisa lebih paham hal-hal yang berkaitan dengan UU ini. Karena pada dasarnya UU ini juga dibuat untuk kepentingan masyarakat,” kata Rahmawati pada Jumat, 30 Mei 2025.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2014 merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat yang hidup dari sektor industri, termasuk pelaku usaha kecil, pengrajin, teknisi bengkel, penjahit, dan pekerja manufaktur lokal.
“Kita tidak bisa terus-menerus menjadi penonton di negeri sendiri. Melalui UU ini, negara meletakkan dasar untuk memperkuat pelaku industri dari bawah. Terutama masyarakat di perbatasan seperti Nunukan. Mereka punya potensi besar, dan negara harus hadir untuk memberi kepastian dan dukungan nyata,” ujarnya.
“UU ini mengatur berbagai kebijakan strategis yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Di antaranya adalah penyediaan akses pembiayaan dan pelatihan kerja, pembangunan kawasan industri dan sentra produksi rakyat, serta penerapan industri hijau yang ramah lingkungan dan aman bagi pekerja,” tambahnya.
Rahmawati menegaskan bahwa perhatian terhadap pekerja dan pelaku industri kecil bukan pilihan, tapi keharusan.
“UU ini menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membina, memfasilitasi, dan melindungi pelaku industri di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa