Parah! Ngaku Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Tilap Uang Majikannya Senilai Rp 150 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat mengaku jadi korban begal hingga uang milik majikannya senilai Rp 150 juta raib, seorang pria berinisial RUD (37) warga Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, RUD diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur lantaran laporannya terkait telah menjadi korban begal hanyalah kebohongan belaka. Padahal, dirinyalah yang sudah menggelapkan uang ratusan juta milik majikannya, lantaran mengaku terlilit hutang.

Kapolsek Sebatik Timur, AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan, berhasil terungkap jika korban telah membuat laporan palsu menjadi korban begal.

Baca Juga :  Konsulat RI Tegaskan Pentingnya Dokumen Resmi bagi WNI di Malaysia

“Saat pelaku ini awalnya melapor sebagai korban, kita lakukan penyelidikan dan kita mendapatkan kejanggalan, baik itu fakta di lapangan dan juga keterangan dari pelaku sendiri yang kita nilai janggal,” ungkap Wisnu.

Kepada polisi, RUD akhirnya mengaku, telah merekayasa kasus pembegalan itu. Dalam laporan palsunya, ia berperan seolah korban begal dua orang pria yang tak dikenal pada Kamis (22/5/2025) lalu,.

Bahkan, untuk meyakinkan polisi, RUD dengan sengaja menyobek bajunya dengan silet dan mengaku itu bekas sabetan senjata tajam.

Baca Juga :  12 Kendaraan Terjaring Razia di Nunukan

“Pelaku ini sengaja sayat kulit tubuhnya pakai duri sawit dan mengaku kena tikam, begitu juga luka kecil di bagian kepala yang menurut ceritanya akibat dipukul begal. Nyatanya itu tidak ada, melainkan hanya rekayasa pelaku sendiri,” jelasnya.

Rekayasa pelaku lainnya, yakni dicegat oleh dua orang yang lalu mencekiknya dan menganiayanya hingga korban pingsan setelah dipukul menggunakan batu.

“Awalnya itu, pelaku ini mengaku baru pulang dari mengambil uang di toko Rudi Brilink. Ia lalu mengendarai motor Genio merek Yamaha, dalam perjalanan pulang namun ditengah jalan dia mengaku di hadang bahkan ia mengaku sempat di tikam, hingga uang yang ia bawah itu di curi,” jelasnya.

Baca Juga :  Desak DPMD Nunukan Percepat Proses Pemekaran Desa Binusan

Atas laporan palsunya itu, pelaku RUD telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun 4 bulan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *