Berikut Syarat Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih

benuanta.co.id, TARAKAN – Telah terdapat syarat bagi pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Tarakan yang rencananya akan dilaunching pada 12 Juli mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Ardiansyah menuturkan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk masuk dalam pengurus Koperasi Merah Putih.

“Salah satunya, dia tidak pernah divonis bersalah oleh pengadilan terkait usaha di bidang perkooperasian atau sektor keuangan lainnya,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan darah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melihat dan percaya pengurus maupun pengawas merupakan orang yang amanah dalam pengoperasian Koperasi Merah Putih ini.

Baca Juga :  Polres Tarakan: Urus SIM Tidak Rumit, Ini Rincian Biayanya

Ardiansyah menambahkan, selain kedua syarat yang disebutkan, masih ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi, termasuk syarat dokumen yang sudah tertulis dalam Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).

Ia berharap seluruh pengurus dan pengawas nantinya dapat berkomitmen menjalankan tugas dan amanah.

“Harapan kita mudah-mudahan bisa clear semua tercapai kesepakatan pembentukan sambil hal-hal lain kita benahin, kita lengkapin tapi kalau untuk yang akta notaris itu nanti Kewenangan dari masing-masing kelurahan Untuk menotariskan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinkes Catat 10.136 Kasus Hipertensi dan 3.110 Diabetes di Tarakan

Sementara itu, konsolidasi koperasi ini akan dilakukan oleh anggota, pengurus dan pengawas. Mulai dari konsolidasi permodalan, simpanan pokok dan simpanan wajib termasuk konsolidasi kepengurusan dan keanggotaan Koperasi Merah Putih.

“Harapan kita sebanyak-banyaknya warga yang berdomisili di kelurahan setempat itu menjadi anggota Koperasi Merah Putih,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat berkomitmen untuk membantu pendanaan Koperasi Merah Putih dalam bentuk pinjaman dimana pinjaman tersebut harus dikembalikan.

Baca Juga :  Cegah Penambahan DBD, Dinkes Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Di Kota Tarakan, Koperasi Merah Putih akan bergerak di beberapa bidang perdagangan dan perikanan. Terdapat 3 usaha di koperasi yang akan bergerak, di antaranya usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan.

“Perdagangan itu seperti sembako, distribusi ada yang distribusi pupuk, alat pertanian. Perikanan juga ada dan ada yang simpan pinjam,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *