Pemprov Dorong Pemda Kabupaten Kota Bantu Legalitas Koperasi Merah Putih

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perdangangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Kaltara, dapat terlibat aktif dan membantu pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dalam prosesnya, baik musyawarah desa khusus (Musdesus), pembentukan pengurus hingga pengukuhan legitas Koperasi Merah Putih merupakan kegiatan non anggaran.

“Kegiatan ini memang tidak ada anggarannya, sehingga kita juga meminta agar pemdes dan kelurahan masing-masing dapat menyiapkan anggaran secara mandiri, karena nantinya koperasi ini harus memiliki legalitas,” kata Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, Kamis (29/5/2025).

Legalitas yang dimaksud yakni setiap Koperasi Merah Putih harus memiliki akta notaris. Agar tidak membenani anggaran desa dan kelurahan, Hasriyani mendorong agar pemerintah daerah dapat menyiapkan anggarannya.

“Itu sudah kita sampaikan dalam Musdesus, karena untuk satu akta notaris diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 2,5 juta per satu aktanya. Sedangkan di Kaltara ada 482 desa yang tersebar, jadi tinggal kita kalikan saja anggaran yang dibutuhkan. Makanya peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia saat sudah ada 453 desa yang melakukan Musdesus untuk membentuk Koperasi Merah Putih dan ditargetkan dapat selesai secara keseluruhan di akhir bulan ini.

“Target kita di tanggal 31 Mei ini semua desa dan kelurahan sudah melaksanakan Musdesus, karena di bulan Juni nanti kita harus melakukan pengukuhan dan penyelesaian legalitas Koperasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *