Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Tarakan Timur

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan. Kasus ini dilaporkan pada 24 Mei 2025 oleh korban Imam Wahyudi bin Syafi’i.

Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, S.H., menjelaskan kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio miliknya di depan Pangkas Rambut Do’a Ibu, Jalan Binalatung RT 10, Tarakan Timur, pada malam hari tanggal 19 Mei 2025.

“Korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut dalam keadaan tidak terkunci,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Pagi harinya, pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat semula. Imam Wahyudi segera melapor ke Polsek Tarakan Timur dengan harapan motornya bisa ditemukan.

Baca Juga :  Petugas PMK Tarakan Tersembur Bisa Ular Kobra 

“Pelapor langsung membuat laporan polisi setelah mengetahui motornya raib,” tambahnya.

Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Mereka turun langsung ke lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti serta rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali karena merupakan residivis kasus serupa,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinsial RAJ (21), warga Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur yang akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Binalatung RT 10 pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 06.20 WITA. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian dan sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga :  Cegah Penambahan DBD, Dinkes Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Diketahui pula, RAJ pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas kasus curanmor diproses penyidik Polsek Tarakan Timur pada tahun 2023 lalu.

“Pelaku ini sudah tidak asing bagi kami, karena pernah diproses di kasus serupa tahun lalu,” imbuhnya.

Menariknya, pelaku melakukan aksinya secara terencana. Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan bahwa RAJ membawa kunci kontak palsu bertuliskan Honda, yang diduga kuat dipakai untuk membobol motor korban.

Baca Juga :  Video AI tentang 'Hari Pertama di Neraka', MUI Tarakan: Jangan Bikin Keliru Masyarakat!

“Kunci palsu itu memang sering digunakan pelaku curanmor yang sudah berpengalaman. Sementara motif yang disampaikan pelaku adalah untuk keperluan pribadi, tapi kami masih dalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami akan terus kembangkan kasus ini, karena RAJ punya catatan hitam yang tidak bisa diabaikan,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *