Polantas Ingatkan Stop Merokok saat Berkendara

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk berhenti merokok saat berkendara. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan kecelakaan dan gangguan keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., kampanye ini disampaikan dalam upaya mewujudkan kesadara mengenai beberapa risiko serius, yang ditimbulkan akibat kebiasaan merokok sambil berkendara.

“Kami berharap masyarakat memahami betapa pentingnya menjaga keselamatan bersama di jalan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa (27/5/2025).

Dalam kampanye tersebut, disebutkan abu sisa pembakaran rokok dapat mengenai wajah pengendara lain yang berada di belakang. Hal ini dapat mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

Baca Juga :  Polres Tarakan: Urus SIM Tidak Rumit, Ini Rincian Biayanya

“Abu rokok yang terkena angin bisa saja mengenai mata pengendara di belakang dan membahayakan,” katanya.

Selain abu, asap rokok juga menjadi faktor yang mengganggu konsentrasi pengendara lain. Asap yang terhirup tanpa sengaja oleh pengendara di belakang bisa mengganggu pernapasan hingga memicu gangguan fokus.

“Asap rokok bisa bikin pengendara lain jadi tidak fokus, itu bahaya banget,” tegasnya.

Dampak lain yang tidak kalah berbahaya adalah bara rokok yang terjatuh saat berkendara. Jika bara rokok mengenai benda yang mudah terbakar, maka risiko kebakaran pun sangat besar.

“Bara rokok yang jatuh di jalan bisa menyebabkan kebakaran, apalagi kalau mengenai bahan mudah terbakar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga di Juata Permai Batal Demo PT PRI, Proses Mediasi Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

Kampanye tersebut juga menekankan dasar hukum larangan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan dalam pasal 106 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus penuh konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan lain yang mengganggu.

“UU sudah jelas, jangan sampai merokok sambil berkendara, karena itu bisa membahayakan orang lain juga,” tegasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Imbauan ini bukan hanya formalitas, tetapi untuk menyadarkan pengendara akan tanggung jawab keselamatan di jalan. “

“Kami akan tindak tegas sesuai hukum jika ada pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Balai Karantina Kesehatan Tarakan Intensifkan Pengawasan di Gerbang Keberangkatan Internasional

Selain itu, AKP Rudika juga berharap masyarakat bisa lebih peduli dengan keselamatan bersama, bukan hanya untuk diri sendiri.

“Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga soal kepedulian terhadap orang lain. Kalau kita peduli, kita akan berhenti merokok di jalan,” ujarnya.

Melalui kampanye ini, Satlantas Polres Tarakan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna. Imbauan  Stop Merokok Saat Berkendara diharapkan menjadi pengingat penting bagi setiap pengendara.

“Jaga keselamatan, jangan sampai kita menyesal di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *