KNPI Bulungan Buka Pendaftaran Bacalon Ketua, Ini Persyaratannya

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua DPD KNPI Kabupaten Bulungan.

Ketua Caretaker KNPI Bulungan, Wawan Eko Widiyanto mengatakan pendaftaran Bacalon Ketua KNPI Kabupaten Bulungan ini akan dibuka selama tiga hari ke depan secara terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam AD/RT KNPI .

“Pendaftaran Bacalon Ketua KNPI Bulungan ini kita buka dan kita mulai dihari ini tanggal 28 Mei hingga 30 Mei. Karena di tanggal 31 Meinya, kita akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Bulungan, sekaligus pemilihan ketua KNPI Bulungan, berdasarkan Bacalon yang mendaftar,” kata pria yang akrab disapa Wawan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai Bacalon Ketua KNPI Bulungan, yaitu berakhlak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, berusia maksimal 40 tahun sebelas bulan, 29 hari, dua puluh tiga jam, 59 menit. Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas- tugas organisasi. Tidak tercela, anti narkoba dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum baik perdata maupun pidana.

Baca Juga :  Sapi Bantuan untuk Desa Kelubir Diduga Dijual, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya, serta bersedia berdomisili di Kabupaten Bulungan, serta mempunyai waktu yang cukup dan/atau bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Bulungan, tidak melebihi 2 periode sebagai ketua.

Pernah atau sedang menjabat sebagai Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan/atau Pimpinan OKP di tingkat Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga. Didukung sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) % suara peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;

IMendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 1 Pengurus Kecamatan KNPI Kabupaten/Kota serta sekurang-kurangnya 10 OKP Nasional  Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau OKP Lokal yang berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI di hadapan peserta Musyawarah daerah KNPI Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Tarif PDAM Danum Benuanta Naik, Masyarakat Minta Kualitas Layanan Diperbaiki

Bakal calon dinyatakan sah sebagai bakal calon oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah  setelah diverifikasi oleh Steering Committee Musyawarah Daerah, setiap OKP Tingkat Kabupaten/Kota yang jadi peserta Musyawarah Daerah dan DPD KNPI Kab/Kota hanya dapat mencalonkan 1 orang bakal calon Ketua KNPI secara tertulis ditandatangani Ketua dan Sekretaris;

Apabila surat pencalonan bakal calon Ketua yang dikeluarkan oleh OKP dan DPD KNPI Kab/Kota terdapat lebih dari satu dukungan kepada bakal calon lainnya maka surat dukungan tersebut dinyatakan batal. Pemilihan Calon Ketua DPD KNPI diselenggarakan pada forum Musyawarah Daerah sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang ditetapkan pada forum tersebut.

“ini semua syarat yang harus dipenuhi oleh semua Bacalon yang ingin mau sebagai ketua KNPI Bulungan dan ini sifatnya wajib terpenuhi. Apabila calon ketua DPD KNPI kabupaten dan kota mendapatkan dukungan dari 2/3 OKP yang telah terfaftar, maka calon ketua dpd knpi kabupaten kota terpilih secara aklamasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Bulungan Dijadwalkan Tiba 24 Juni

Dari berbagai syarat yang dipenuhi, Wawan menekankan beberapa syarat yang wajib diperhatikan oleh Bacalon, yakni Pasal 3 Huruf I dan Pasal 4 ayat 3.

“OKP tidak boleh memberikan rekomendasi atau dukungan lebih dari satu Bacalon karena akan digugurkan sebagai Bacalon. Lalu meski ini terbuka secara umum namun semua Bacalon harus mengikuti persyaratannya termasuk Domisili Bacalon yang wajib berdomisili di Bulungan,” tegasnya.

Ia menambahkan selama proses pendaftaran Bacalon, pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada para Bacalon untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran.

“karena syarat yang harus dipenuhi juga banyak tentu kita akan memberikan kesempatan untuk perbaikan. Sedangkan untuk pendaftaran dan pengumpulan berkas pendaftaran Bacalon. Bacalon bisa mengirimkannya secara langsung ke Seketariat Sementara KNPI Bulungan, di Cafe Starbok, Jalan Salak, Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *