benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial SA (40), warga RT 11 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, kembali diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membobol sebuah toko sembako dan mencuri uang tunai serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2020.
Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, S.H. membenarkan adanya laporan pencurian yang diterima pihaknya pada awal Mei 2025.
“Kami menerima laporan tindak pidana pencurian dari seorang warga yang mendapati tokonya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang dagangannya hilang,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari di sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Sungai Kapuas RT 11. Korban, M. Asrul bin Mansur, terkejut saat melihat toko miliknya sudah dijarah saat ia datang membuka toko pada pukul 07.00 WITA.
“Korban menemukan barang-barang berantakan dan etalase rokok sudah kosong,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.050.000 serta 144 bungkus rokok dari berbagai merek. Merek-merek tersebut antara lain LA Ice, Climax, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna, dan Gudang Garam.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah,” katanya.
Pelaku memasuki toko dengan cara merusak bagian atas bangunan. Ia memanfaatkan waktu dini hari saat lingkungan sekitar sepi.
“Tersangka masuk lewat atap dan keluar membawa hasil curian tanpa diketahui warga sekitar,” terangnya.
Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di wilayah yang sama, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa HP, plastik pembungkus silikon, dan sisa rokok curian,” imbuhnya.
Menurut pengakuannya kepada polisi, pelaku mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi. Uang hasil curian sebagian digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan lainnya.
“Motif tersangka adalah ekonomi, dan sebagian rokok juga telah ia konsumsi sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SA kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Tersangka merupakan residivis, jadi ini bukan kali pertama ia berurusan dengan hukum,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa