Baru Bebas Awal Mei, Benson Spesialis Panjang Tangan Masuk Penjara Lagi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak kapok masuk bui, C alias Benson (16) kembali melancarkan aksi panjang tangannya. Tak tanggung-tanggung uang milik pedang di pasar Inhutani Nunukan senilai Rp 7,8 juta ludes dibawanya kabur.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Pasar Inhutani yang beralamat di Jalan Pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan pada Rabu (20/5/2025) sekira pukul 15.18 WITA.

Diungkapkannya, kasus ini bermula pada saat korban sedang menjaga toko miliknya yang berada di jalan pasar inhutani, lalu sekitar pukul 12.00 WITA datang seseorang untuk menagih uang harga jahe yang sebelumnya pelapor beli dari orang tersebut.

Setelah itu pelapor mengambil dompet dari dalam tas yang disimpan di atas tempat tidur, kemudian pelapor membayar harga jahe sebesar Rp 650 ribu.

Ketika korban hendak menyimpan kembali dompetnya di atas tempat tidur, tidak dimasukkan ke dalam tas yang mana sisa uang sekitar Rp 7,85 juta.

Beberapa saat kemudian, korban baring di atas tempat tidur hingga sempat tertidur dan terbangun pada pukul 15.30 WITA.

Ketika korban bangun dan hendak menutup toko, korban lalu mengambil tas serta dompet yang sebelumnya ia letakkan di atas tempat tidur dan langsung pulang.

Sunarwan menerangkan, sebelum pulang ke rumah korban sempat mampir di toko tempat ia biasa mengambil barang untuk membayar nota pengambilan barang.

“Saat korban ini mengambil dompet di tas dan melihatnya uang di dalam dompet tersebut sudah kosong, setelah itu pelapor kembali ke toko untuk mencari uangnya, namun uang tersebut sudah tidak ada. Lantaran mengalami kerugian korban langsung melapor ke Polsek Nunukan,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP serta hasil interogasi saksi korban. Polisi menemukan rekaman CCTV di TKP sehingga dugaan pelaku dapat kami identifikasi yang mana dugaan pelaku kerap dipanggil Benson.

Ia mengatakan, Benson diketahui merupakan residivis dengan perkara yang sama sejak umur 10 tahun hingga saat ini. Bahkan, perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku terakhir pada akhir tahun 2024 dengan vonis 10 bulan lamanya hingga keluar dari Lapas Nunukan pada tanggal 4 Mei 2025 lalu.

Tak butuh lama, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung mengamankan Benson. Kepada polisi, Benson mengatakan jika uang hasil kejahatan yang dilakukannya juga ikut dinikmati oleh S yang mana merupakan dugaan pelaku 480 atau penda hasil kejahatan.

“Pelaku S kami anakan pada Jumat (24/5/2025) sekira pukul 20.00 wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan,” bebernya.

Sunarwan mengatakan, dugaan pelaku utama melakukan pencurian berawal pada saat sedang berada di rumah dugaan pelaku S disaat itu niat pelaku utama (Benson) muncul dan meminta kepada S agar dapat meminjamkan motor miliknya ke tempat sasarannya dengan bermodalkan hunting terlebih dahulu.

Pelaku Benson melancarkan aksinya dengan memanfaatkan keadaan pasar dalam keadaan sunyi yang mana pada saat itu korban sedang tertidur lelap di tokonya, lalu setelah berhasil mengambil uang milik korban pelaku membagi uang tersebut kepada pelaku S.

“Pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan itu di pakai mereka untuk keperluan sehari-hari. Kini kedua telah diamankan dan di sangkakan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 480 ayat 2 KUHPidana,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *