Warga Adat di Tulin Onsoi Sampaikan 14 Tuntutan ke PT KHL

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Sungai Tulin, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan 14 poin tuntutan ke manajemen perusahaan kelapa sawit, PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) pada Senin (26/5/2025).

Perwakilan masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag, Ahon, SH, dalam orasinya dihadapan manajemen PT KHL mengatakan, pihak perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sungai Tulin, terkait kegiatan replanting atau pengembangan dan penanaman kembali pohon sawit.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta kepada pihak perusahaan diwajibkan melakukan transparansi atas luasan dan hal-hal terkait perizinan berusaha.

“Tuntutan ketiga yaitu pihak perusahaan diwajibkan melakukan transparansi kepada masyarakat hukum adat atas pemenuhan aturan undang-undang terkait dengan kewajiban 20 persen dan atau plasma yang selama ini berjalan dan untuk kemudian hari,” ujar Ahon.

Ahon mengatakan pihak perusahaan diwajibkan melakukan transparansi terkait pembedaan antara plasma 20 persen dengan kawasan kemitraan dimana saat ini tidak adanya kejelasan dalam pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga :  Angka Putus Sekolah di Nunukan Rendah, Disdik: Banyak Anak Lanjutkan di Luar Daerah

Menurutnya, pihak perusahaan diwajibkan melakukan pemenuhan pembayaran plasma 20 persen, tidak pernah dilakukan PT Tirta Madu Sawit Jaya, selama ini yang membayar kepada masyarakat hanya PT Karang Juang Hijau Lestari, sementara yang beroperasi di wilayah kecamatan Tulin Onsoi terdiri beberapa perusahaan dalam hal ini PT Tirta Madu Sawit Jaya.

“Baik rapat kemitraan maupun rapat-rapat lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan dan kepentingan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat hukum adat tidak menerima keberadaan oknum yang selama ini selalu mengatasnamakan adat besar secara sepihak sehingga merugikan hak-hak masyarakat yang diambil oleh perusahaan di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi.

Perusahaan wajib menyelesaikan permasalahan pembagian uang plasma, mengingat selama ini berjalan secara tidak adil, tidak merata dan tidak proporsional di antara desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Subsidi Bunga KUR 0 Persen, 54 Pelaku Usaha Jadi Penerima Manfaat Tahap 1

“Guna terserapnya tenaga kerja, perusahaan perlu melakukan peningkatan kuota penerimaan tenaga kerja lokal, yang lebih diutamakan masyarakat Tulin Onsoi,” jelasnya.

Perlu dilakukan pembahasan ulang terkait pembaharuan atas perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat mengingat perjanjian yang sudah ada kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Mengingat adanya peningkatan pertumbuhan penduduk dan banyak wilayah desa yang rawan banjir, khususnya yang berada di sepanjang bantaran Sungai Tulin, perusahaan bersedia melepaskan atau mengeluarkan dari peta kerja, lahan 500 meter sepanjang jalan provinsi trans Kaltara dan 250 meter sepanjang Jalan Pemda dan masyarakat hukum adat akan melakukan pemasangan patok di areal dalam provinsi dan areal kemitraan.

Perusahaan wajib lebih meningkatkan program CSR yang sampai dengan hari ini tidak dapat dirasakan adanya oleh khalayak masyarakat hukum adat Agabag.

Pembentukan koperasi-koperasi tingkat desa sebagai mitra, sehingga perusahaan tidak hanya bermitra dengan satu atau dua koperasi saja sehingga program-program kemitraan perusahaan dengan masyarakat bisa berjalan lebih objektif dan mengenai sasaran sesuai dengan program kerja perusahaan.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Jadi Favorit Warga Nunukan untuk Joging dan Jalan Santai

“Tuntutan terakhir yaitu meminta perusahaan melakukan ketegasan dan memberikan sanksi atau sampai dengan pemutusan kerja sama terhadap koperasi yang bermitra apabila melakukan penyimpangan atas kerja sama kemitraan dengan perusahaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kemitraan,” ucapnya.

Sementara itu, Manajer Umum PT KHL, Wilfrite yang menerima kedatangan massa aksi mengatakan, pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat. “Kalau bisa kami dikasi suratnya sehingga menjadi bahan kami untuk menyampaikan lebih lanjut ke manajemen,” ujar Wilfrite.

Dalam kesempatan itu, Kepala Adat Besar Dayak Agabag Tulin Onsoi, Pangeran Basuat Bin Batulis secara langsung menyerahkan 14 poin tuntutan ke Manajer Umum PT KHL, Wilfrite disaksikan oleh massa aksi dan pihak kepolisian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *