benuanta.co.id, BULUNGAN – Perkara penggelapan yang menyeret nama Siti Latipah yang bekerja sebagai teller bank dengan korban Jaleha terus bergulir. Setelah menjalani sidang penuntutan dan pembelaan, pada agenda sidang dengan pembacaan putusan pada Senin, 26 Mei 2025, terdakwa Siti Latipah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mohammad Ady Nugroho didampingi anggota Majelis Hakim Fajar Nuriawan dan Joshua Agustha.
“Majelis Hakim telah memutus namun berbeda dengan tuntutan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Christoper.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan adalah 3 tahun.
“Tuntutannya penggelapan, oleh Majelis Hakim diputus penipuan. Tuntutan 3 tahun dan diputus 2 tahun karena nilai kerugian yang didakwakan dan terbukti bukan Rp 1,6 miliar tapi Rp 250 juta,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menuturkan atas putusan majelis hakim masih mengambil sikap untuk berpikir-pikir apakah melakukan banding dengan tetap mengacu pada tuntutan JPU yaitu 3 tahun.
“Baik terdakwa atau PH-nya masih pikir-pikir. Kita dari JPU juga pikir-pikir selama 7 hari kedepan dihitung mulai hari Senin 26 Mei 2025,” tuturnya.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa dihadirkan dengan media daring atau lewat zoom. Pasalnya posisi terdakwa ditahan di Lapas Nunukan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa