benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pelatih taekwondo di Nunukan kini mulai bergulir di meja hijau. Yudi Chandara (51) oknum pelatih taekwondo tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah anak didiknya didakwa pasal berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Nunukan selaku JPU, Hajar Aswad menyampaikan, berdasarkan kronologi awal dan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan memperdaya para muridnya yang menjadi korban dengan alasan akan mengecek dan memijat otot selangkangan serta mengiming-imingi memberikan vitamin kalsium supaya gerakannya makin sempurna dan tinggi badan atau pertumbuhan bisa cepat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut para muridnya yang menjadi korban merasakan malu untuk bergaul dengan lingkungan sekitarnya, serta enggan untuk aktif kembali berlatih Taekwondo sehingga menghambat minat bakat dari para korbannya tersebut.
“Dengan ini perbuatan terdakwa Yudi didakwa dengan dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Hajar.
Dan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan ketiga Perbuatan Terdakwa Yudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “b”, “e”, “g” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ajo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hajar menyampaikan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, menyebutkan bahwa jika pelaku adalah orangtua, wali, atau guru, maka ancaman pidananya harus ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan, setelah salah satu orang tua dari korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun dilecehkan oleh terdakwa.
Pelecehan seksual ini diduga terjadi di tempat latihan taekwondo terhadap anak-anak yang ikut latihan taekwondo yang diketahui milik Terdakwa. Saat itu, Terdengar yang turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani terdakwa ke pelabuhan. Namun, korban kaget karena arah jalan yang mereka lalui tidak mengarah ke pelabuhan tetapi mengarah ke rumahnya.
Setibanya di rumah terdakwa, korban langsung disuruh masuk ke rumah dan saat itu korban langsung di suruh buka celana. Kepada korban, terdakwa mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban, sehingga korban di suruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban. Ketika korban berbaring, ia langsung menghisap kemaluan korban hingga korban ejakulasi. Usai melakukan aksi bejatnya itu, terdakwa langsung menyuruh korban memakai kembali celana dan mengantar kembali korban ke tempat latihan taekwondo. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli