BKD Kaltara Dukung Usulan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Struktural

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Adanya isu terkait kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perhatian publik. Termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengaku siap mendukung hal tersebut.

Diketahui, wacana ini diusulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa juga menilai ASN usia di atas 58 tahun masih tergolong produktif serta berpengalaman.

“Hal ini juga kita anggap sebagai langkah progresif dan relevan dengan kondisi saat ini, di mana kualitas hidup masyarakat meningkat dan tentu kita juga mempertimbangkan hal lainnya,”kata Andi, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat perbedaan mencolok antara usia pensiun jabatan fungsional dan struktural. Jabatan fungsional seperti guru dapat pensiun di usia 60 tahun, bahkan lebih untuk jabatan fungsional madya dan utama. Sementara itu, pejabat struktural administrator (eselon III) masih dibatasi hingga usia 58 tahun.

Padahal menurutnya hal ini memiliki ketimpangan yang disebabkan lebih sedikitnya batas umur pensiun pejabat struktural administrator.

“Padahal dari segi kinerja dan beban lainnya hampir sama, apalagi di umur 58 sendiri rata-rata pejabat eselon III kita masih sangat produktif dan dibutuhkan, makanya kita menilai kalau ASN struktural juga harus mendapat ruang karier yang lebih panjang sebagaimana ASN fungsional, tanpa ada perbedaan,”ujarnya.

Oleh sebab itu, Andi mengaku sangat siap menjadi bagian dari pengawalan usulan tersebut, demi menghadirkan kebijakan kepegawaian yang lebih adil dan memberi ruang berkembang lebih besar bagi seluruh ASN, termasuk di daerah.

“Akan kita kawal dan kita dukung dan kita harap isu atau usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat, sebagai reformasi birokrasi kita,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *