Masa Izin Tinggal Habis, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK, pada Kamis, 22 Mei 2025. Deportasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025.

AK, pria kelahiran S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990, dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah habis dan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia dapat dikenai tindakan deportasi.

Baca Juga :  Imbas Diskon Tiket 50 Persen, Pelni Nunukan Catat Adanya Lonjakan Penumpang

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy menyampaikan, pengawasan terhadap keberangkatan dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan prosedur.

“Kami memastikan seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari keberangkatan dari Nunukan, check-in di Bandara Soekarno Hatta, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara. WNA tersebut telah diberangkatkan menggunakan maskapai IndiGo Airlines dengan tujuan akhir Mumbai,” kata Fredy, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  12 Kendaraan Terjaring Razia di Nunukan

Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, proses administrasi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen perjalanan dan penyerahan paspor AK kepada petugas imigrasi bandara untuk proses izin keluar.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, AK diserahkan kepada pihak maskapai dan diberangkatkan menuju Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India.

Fredy menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Nunukan dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Cegah Stunting, BPS Nunukan Evaluasi Lapangan Program MBG

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.

Kantor Imigrasi Nunukan juga menyatakan akan memperkuat kerja sama lintas instansi untuk mencegah dan menangani pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan, guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban nasional. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *